Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia hingga Jadi Hari Libur Nasional Sejak 24 Januari 2001

- Senin, 24 Januari 2022 | 10:43 WIB
Ilustrasi pernak-pernik Imlek (Pixabay)
Ilustrasi pernak-pernik Imlek (Pixabay)

Tahun baru Imlek 2537 Kongzili jatuh pada hari Selasa, 1 Februari 2022. Pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai hari libur nasional.

Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroaksi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Masyarakat Indonesia tentunya sudah tidak asing dengan perayaan Imlek yang dirayakan oleh umat Tionghoa. Bahkan perayaan tahun baru China itu sudah dikenal sejak sebelum Indonesia merdeka.

Kendati begitu, Tahun Baru Imlek baru ditetapkan sebagai hari libur nasional baru sekitar 20 tahun belakangan ini.

Nah, berikut Indozone merangkum sejarah perayaan Imlek di Indonesia hingga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

1946

Setahun setelah Indonesia merdeka, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946.

Pada pasal ke-empat, ditetapkan ada empat hari raya umat Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu ( tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Penetapan itu sekaligus untuk mempertegas bahwa Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya keagamaan untuk umat Tionghoa di Indonesia.

1967

Di era orde baru, Presiden Soeharto mengeluarkan instruksi untuk membatasi agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa di Indonesia.

Dalam Instruksi Presiden No.14/1967, kegiatan keagamaan, kepercayaan dan upacara adat istiadat umat Tinghoa hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan keluarga dan hanya dalam ruangan tertutup.

2000

Mulai tahun 2000, umat Tionghoa di Indonesia menghirup udara kebebasan. Kala itu, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden No.6/2000 tentang pencabutan Instruksi Presiden No.14/1967.

Dengan dicabutnya Instruksi Presiden tersebut, masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya, termasuk untuk merayakan upacara keagamaan seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No. 13/2001 tentang penetapan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. 

Dengan adanya keputusan tersebut, untuk pertama kalinya perayaan Imlek 2552 yang jatuh pada 24 Januari 2001 menjadi hari libur nasional fakultatif. Seluruh masyarakat Tionghoa diberi hak cuti pada hari tersebut.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X