Di Indonesia, terdapat beberapa macam warna plat nomor kendaraan.
Setiap warna plat nomor kendaraan itu digunakan untuk jenis kendaraan yang berbeda-beda.
Awalnya, plat nomor kendaraan di Indonesia digunakan untuk memudahkan pendataan pemerintah Belanda.
Hal itu itu dibuat menggunakan kode wilayah karasidenan, yang sekarang dikenal dengan kabupaten atau kota.
1. Plat Nomor Hitam dan Tulisan Putih
Pelat nomor hitam dengan tulisan putih ini adalah yang paling umum, diperuntukkan bagi kendaraan pribadi.
Selain itu, mobil yang disewakan serta mobil presiden atau pejabat negara juga masih bisa menggunakan plat nomor jenis ini.
2. Plat Nomor Merah dengan Tulisan Putih
Plat nomor merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan milik pemerintah atau kendaraan dinas.
3. Plat Nomor Kuning dengan Tulisan Hitam
Plat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan oleh kendaraan umum seperti angkutan umum, bus, atau taksi.
4. Plat Nomor Putih dengan Tulisan Merah
Plat nomor putih dengan tulisan merah merupakan pelat nomor sementara untuk kendaraan baru.
Plat nomor putih dengan tulisan merah digunakan untuk Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang dipakai saat plat nomor asli belum selesai dibuat.