Hari Ini, 17 Tahun Lalu: Pengeboman di Kedubes Australia di Kawasan Kuningan Jakarta

- Kamis, 9 September 2021 | 15:12 WIB
Pasca kejadian bom di Kedubes Australia 2004 lalu. (Wikipedia).
Pasca kejadian bom di Kedubes Australia 2004 lalu. (Wikipedia).

Tepat hari ini, 17 tahun lalu, terjadi pengeboman Kedubes Australia 2004 atau yang biasanya disebut Bom Kuningan di Jakarta. Kejadian ini merupakan aksi terorisme besar ketiga yang ditujukan terhadap  Australia yang terjadi di Indonesia setelah Bom Bali 2002 dan Bom JW Marriott 2003.

Hari itu, 9 September 2004, sebuah bom mobil meledak di depan Kedutaan Besar Australia pada pukul 10.30 WIB di kawasan Kuningan, Jakarta. Jumlah korban jiwa tidak begitu jelas. Pihak Indonesia berhasil mengidentifikasi 9 orang namun pihak Australia menyebut angka 11.

Di antara korban yang meninggal adalah satpam-satpam Kedubes, pemohon visa, staf Kedubes serta warga yang berada di sekitar tempat kejadian saat bom tersebut meledak. 

Tidak ada warga Australia yang meninggal dalam kejadian ini. Beberapa bangunan-bangunan di sekitar tempat kejadian juga mengalami kerusakan.

Baca Juga: Mengenal Ibnu Haytham, Ilmuwan Islam yang Diakui Para Ilmuwan Barat!

Pihak Kepolisian Indonesia menduga bahwa kelompok teroris Jemaah Islamiyah yang berada di balik peristiwa ini. Motif pengeboman masih belum jelas, tetapi ada kemungkinan berhubungan dengan Pemilihan Presiden yang akan datang.

-
Pasca kejadian bom di Kedubes Australia 2004 lalu. (Wikipedia).

Pengeboman itu dipercayai dilakukan oleh seorang pengebom bunuh diri bernama Heri Kurniawan alias Heri Golun dengan menggunakan van mini jenis Daihatsu bewarna hijau. Heri berhasil diidentifikasi melalui tes DNA.

Pada 5 November 2004, polisi menangkap empat orang yang dianggap sebagai pelaku dalam peristiwa ini, yaitu Rois, Ahmad Hasan, Apuy, dan Sogir alias Abdul Fatah di Kampung Kaum, Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 13 September 2005, Rois dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X