Mengenal Slow Loris Alias Kukang, Hewan yang Dilindungi Undang-Undang

- Senin, 3 Agustus 2020 | 12:00 WIB
Bayi slow loris Nycticebus coucang. (Flickr/Encik galah)
Bayi slow loris Nycticebus coucang. (Flickr/Encik galah)

Slow loris atau yang biasa kita panggil kukang adalah salah satu hewan primata yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990.

Ini karena kukang masuk dalam kategori hewan rentan atau hampir punah. 

Ada delapan marga kukang yang terbagi menjadi 14 jenis. Hewan lucu yang bergerak lambat ini tersebar mulai dari Afrika hingga negara-negara Asia. 

Kukang hidup di atas pohon dan bergerak dengan lambatnya di antara ranting-rating dan dahan pohon. 

Berat tubuhnya berkisar antara 0,375-0,9 kg, dan panjang tubuh hewan dewasa sekitar 19–30 cm.

Beberapa jenis kukang yang dapat ditemukan di Indonesia di antaranya kukang borneo  (Nycticebus menagensis), kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan kukang besar  atau kukang sumatera (Nycticebus coucang).

Kukang merupakan satwa nokturnal alias aktif di malam hari sementara mereka menghabiskan waktu di siang harinya dengan tidur pulas. 

-
Kukang. (wikipedia.org)

Kukang adalah hewan hidup soliter tetapi juga stabil dalam kelompok kecil yang terdiri dari satu laki-laki dewasa, satu perempuan dewasa, dan dapat mencapai tiga individu muda.

Kukang memiliki tingkat reproduksi yang lambat, dan umumnya hanya melahirkan satu anak tiap periode kelahiran. 

Karena lucu dan menggemaskan kukang sering diperdagangkan sebagai hewan peliharaan di berbagai lokasi di Indonesia. Padahal kukang bukanlah hewan peliharaan. 

Perburuan dan kehilangan habitat hidup adalah ancaman terbesar bagi mereka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X