Kisah Pemburu Harta Karun yang Masih Dipenjara karena Tolak Beri Tahu Keberadaan Koin Emas

- Minggu, 26 Desember 2021 | 20:40 WIB
Kisah Tommy Thompson. (Photo/The Guardian)
Kisah Tommy Thompson. (Photo/The Guardian)

Seorang mantan pemburu harta karun yang berlayar di laut dalam masih mendekam di penjara selama 6 tahun. Hal itu karena dia menolak untuk buka suara atas penemuan 500 koin emas yang hilang.

Tommy Thompson

-
(Photo/The Guardian)

 

Pria bernama Tommy Thompson itu tetap dipenjara karena dirinya tidak ingin mengungkapkan lokasi 500 koin emas yang ditemukan di sebuah kapal karam bersejarah.

Ia ditahan di pengadilan pada 15 Desember 2015, karena tidak mengungkapkan keberadaan koin dan telah berada di balik jeruji besi sejak saat itu.

Dilansir dari Associated Press, Tidak hanya dipenjara, Tompson juga dikenai denda harian sebesar 1.000 dollar (Rp14 juta). 

Kapal Emas

 

Kasus Thompson berawal dari kapal karam bersejarah di Amerika Tengah SS, juga dikenal sebagai Kapal Emas, pada tahun 1988.

Kapal era demam emas tenggelam dalam badai di lepas pantai Carolina Selatan pada tahun 1857 dengan ribuan pon emas di dalamnya.

Thompson terus-menerus menolak untuk bekerja sama dengan pihak berwenang yang berusaha menemukan koin meskipun ada gugatan investor dan perintah pengadilan federal.

“Dia membuat paten untuk kapal selam, tetapi dia tidak ingat di mana dia meletakkan jarahan itu,” kata Hakim federal Algenon Marbley selama sidang pada tahun 2017.

Baca juga: 4 Drama Korea yang Sukses Mengaduk Perasaan Penonton, Dijamin Bikin Deg-degan

Pengakuan Thompson

-
(Photo/The Guardian)

 

Disisi lain, Thompson mengklaim bahwa dia telah mengungkapkan semua yang dia ketahui tentang koin yang hilang.

"Yang Mulia, saya tidak tahu apakah kita pernah melewati jalan ini sebelumnya atau tidak, tetapi saya tidak tahu keberadaan emasnya," kata Thompson dalam sidang Oktober 2020 ketika ditanya tentang lokasi koin.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X