Presiden Jokowi Sematkan Gelar 'Pahlawan Nasional' pada 4 Tokoh Ini, Apa Saja Syaratnya?

- Kamis, 11 November 2021 | 10:41 WIB
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Instagram/@jokowi)

Pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat orang tokoh. Mereka adalah Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan Raden Aria Wangsakara dari Banten.

Keempat tokoh tersebut mendapat gelar Pahlawan Nasional melalui upacara peringatan Hari Pahlawan 10 November di Istana Negara, Jakarta. dari keempat tokoh tersebut, seluruhnya dianggap memiliki peranan penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

-
Usmar Ismail yang mendapat gelar Pahlawan Nasional. (wikipedia)

 

Namun, jika kita menelisir lebih jauh bagaiamana seseroang bisa mendapatkan gelar Pahlawan Nasional? Berikut ini INDOZONE rangkum syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Ijeck Motivasi Rakyat Sumut Jadi Pahlawan

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009 Pasal 1 ayat (4), pengertian Pahlawan Nasional diartikan sebagai: gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.  

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Joko Widodo (@jokowi)

Sehingga, dari pengertian tersebut dapat diartikan bahwa terdapat syarat umum dan khusus bagi tokoh atau warga negara untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Apa saja ya?

1. Syarat Umum

Syarat umum untuk mendapatkan Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

a. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

b. memiliki integritas moral dan keteladanan;

c. berjasa terhadap bangsa dan negara;

d. berkelakuan baik;

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X