Sejarah Pembangunan Sirkuit Mandalika, Penuh Kontroversi Isu Pelanggaran HAM

- Kamis, 17 Maret 2022 | 14:32 WIB
Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Sirkuit Mandalika yang berada di Lombok, NTB merupakan sirkuit berstandar internasional kedua yang dimiliki Indonesia. Sirkuit yang berkapasitas 200 ribu penonton ini siap menggelar sejumlah ajang balapan bergengsi seperti MotoGP dan World Superbike (WSBK).

Sejak 2021 lalu, Sirkuit Mandalika telah digunakan untuk balapan internasional. Sebut saja seri terakhir dari balapan WSBK 2021 dan Asia Talent Cup 2021.

Pada tahun ini, Sirkuit Mandalika menggelar seri kedua MotoGP 2022 yang bertajuk MotoGP Indonesia atau Pertamina Grand Prix of Indonesia pada 18-20 Maret.

Sejarah pembangunan

-
Foto udara Sirkuit Mandalika (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Sirkuit Mandalika sendiri berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kuta, Lombok. KEK Mandalika merupakan KEK yang berfokus pada pariwisata.

Rencana pembangunan sirkuit sudah dimulai pada 20 Januari 2017 setelah dilakukannya penandatanganan Memorandum of Understanding antara ITDC dengan Roadgrip Motorsports.

Pada November 2017, Vinci Grand Construction Projects menandatangani kontrak pembangunan Sirkuit Mandalika di mana sirkuit akan mulai dibangun pada 2018 dengan nilai investasi mencapai 500 juta dolar AS.

Direktur Konstruksi dan Operasi Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Ngurah Wirawan mengatakan dana pembangunan sirkuit diperoleh dari pinjaman Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) secara bertahap sampai tahun 2023.

Selain itu, BUMN minyak dan gas, Pertamina mengeluarkan dana sebesar Rp100 miliar untuk menjadi sponsor utama sirkuit Mandalika yang kontraknya berlaku sampai akhir 2022.

Sirkuit Mandalika diresmikan pertama kali pada 12 November 2021 oleh Presiden Joko Widodo.

Penuh kontroversi

-
Penampakan Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang sempat terkurung di dalam Sirkuit Mandalika (Tangakapan layar/YouTube/Agus Harianto)

Pembangunan Sirkuit Mandalika diikuti dengan sederet kontroversi.

Salah satunya ketika Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa melaporkan adanya pelanggaran hak asasi manusia saat pembangunan sirkuit, dilansir The-Race.com

Laporan itu berasal dari warga lokal yang mengaku dipaksa meninggalkan rumah dan lahan mereka meski belum melakukan pembayaran ganti rugi.

"Petani dan nelayan telah diusir dari tanah mereka dan mengalami kehancuran rumah, ladang, sumber air, situs budaya dan agama mereka, karena Pemerintah Indonesia dan Badan Pengembangan Pariwisata Indonesia mempersiapkan Mandalika menjadi 'Bali Baru'.” kata Olivier De Schutter, pelapor khusus PBB untuk kemiskinan ekstrem dan hak asasi manusia.

"Waktu telah berlalu untuk sirkuit balap dan proyek infrastruktur pariwisata transnasional besar-besaran yang menguntungkan segelintir pelaku ekonomi daripada populasi secara keseluruhan,” tambah De Schutter.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X