Berikut 4 Kriteria Penderita COVID-19 yang Tidak Boleh Isoman di Rumah!

- Minggu, 1 Agustus 2021 | 14:04 WIB
Isolasi penderita COVID-19. (photo/Ilustrasi/REUTERS/Willy Kurniawan)
Isolasi penderita COVID-19. (photo/Ilustrasi/REUTERS/Willy Kurniawan)

Kasus kematian isoman atau dikenal isolasi mandiri COVID-19 di Indonesia tercatat sebanyak 2.830 kasus, melansir dari situs lapor.covid-19.go.id. Data itu adalah gabungan dari 17 provinsi terlacak, 98 kabupaten atau kota yang terlacak. Seiring dengan banyaknya nyawa yang hilang saat isoman COVID-19, hal-hal ini mesti ditanggapi serius oleh masyarakat. 

Seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 yaitu Prof Wiku Adisasmito, yang berkata masyarakat yang positif akan COVID-19 untuk manfaatkan fasilitas terpusat yang tersedia pada wilayah masing-masing. 

Ini bertujuan agar pasien positif COVID-19 mendapat perawatan yang diawasi langsung oleh tenaga kesehatan, mendapatkan pemantauan tanda vital, gejala, pola makan & obat-obatannya.  Seperti yang disampaikan Wiku ketika memberikan keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB pada 29 Juli 2021 kemarin, terdapat beberapa kriteria yang tidak bisa melakukan isoman di rumah. Apa saja ya? Berikut ini daftarnya:

  • 1. Bergejala sedang sampai Berat
  • 2. Berusia di atas 45 tahun
  • 3. Punya penyakit Komorbid
  • 4. Tidak punya fasilitas isoman yang memadai

Juga terdapat hal penting untuk diingat supaya tidak melakukan kontak erat dengan orang yang ada di dalam rumah yang sama. Selama isoman perlu  bagi penderita COVID-19 untuk selalu memenuhi kebutuhan gizi dan suplai makanan yang dapat bantu meningkatkan imunitas tubuh dan juga perhatikan kondisi dari perkembangan tubuh. Melihat hal itu, Wiku beri komentarnya.

"Pastikan selama isolasi mandiri, untuk makan makanan yang bergizi, minum obat dan secara berkala mengecek termperatur serta saturasi oksigen," ungkap Wiku, melansir situs covid-19.go.id.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X