Viral Video Lawas Ferdy Sambo Seakan Tebak Nasib Sendiri Buat Pelanggaran Jadi Tersangka

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 23:24 WIB
Irjen Ferdy Sambo seakan sudah prediksi nasibnya lakukan pelanggaran jadi tersangka pembunuhan.(Foto/Instagram)
Irjen Ferdy Sambo seakan sudah prediksi nasibnya lakukan pelanggaran jadi tersangka pembunuhan.(Foto/Instagram)

Video lawas pernyataan Irjen Ferdy Sambo kembali menjadi viral usai ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan anak buahnya di rumah dinas.

Jejak digital pernyataan Ferdy Sambo itu dikeluarkan saat ia menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri di mana pimpinan harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran anggotanya.

"Makanya kemudian pimpinan menyampaikan bahwa apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, maka dua tingkat pimpinan diatasnya harus bertanggung jawab," kata Ferdy Sambo kala itu seperti yang dikutip Indozone, Rabu (9/8/2022).

Video pernyatan Sambo itu banyak dibagikan di media sosial seakan dia melukis nasibnya sendiri hingga pimpinan dua tingkat kepangkatan diatasnya harus bertanggung jawab turun mengumumkan ke publik terkait status tersangkanya.

Pernyataan Sambo pun menuai beragam komentar dari netizen.

"Jejak digital emang mantap," tulis seroang netizen di Instagram.

"Sekarang tanggaung jawab ya pak, terhadap diri sendiri, keluarga, negara dan korban anda Brigadir Yosua," balas pemilik akun lainnya.

Kapolri turun umumkan Sambo tersangka

Kali ini Ferdy Sambo benar-benar tejerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kini setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri Listyo Sigit Prabowo sendiri yang turun tangan untuk mengumumkan secara resmi keterlibatan anak buahnya sendiri.

Tidak hanya Kapolri, dua jenderal bintang dua tampak bergabung untuk mengungkapkan peristiwa pembunuhan itu. Mereka masing-masing Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Tampaknya dua tingkat kepangkatan di atas Ferdi Sambo benar-benar bertanggung jawab memberikan pernyataan terkait keterlibatan langsung bawahannya dalam upaya pembunuhan berencana Brigpol Yosua.

Akibat perbutannya, tak tanggung-tanggung, Ferdy Sambo pun terancam hukuman mati.

Pasalnya keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 Jo 55 dan 56  dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X