7 Negara yang Berlakukan Hukuman Kebiri Kimia

- Selasa, 27 Agustus 2019 | 20:08 WIB
Ilustrasi medis. (Pixabay/valelopardo)
Ilustrasi medis. (Pixabay/valelopardo)

Hukuman kebiri kimia jadi perbincangan setelah kasus pelecehan seksual terhadap sembilan anak mencuat di Jawa Timur. Pengadilan Negeri Mojokerto memberi vonis tambahan berupa hukuman kebiri kimia terhadap tersangka.

Di Indonesia putusan hukuman kebiri kimia baru pertama kali, hal ini menuai banyak pro dan kontra dari berbagai pihak.

Lain hal dengan beberapa negara lainnya, hukuman kebiri kimia sudah diterapkan sejak bertahun-tahun lalu. Berdasarkan 
Catatan Kritis Rencana Kebijakan Kebiri yang dikeluarkan ICJR, MaPPI FHUI, Koalisi Perempuan Indonesia dan ECpat Indonesia, Berikut INDOZONE rangkum 7 Negara yang Berlakukan Hukuman Kebiri.

 

1. Korea Selatan

Negara pertama di Asia yang melegalkan hukuman kebiri adalah Korea Selatan. Hukuman tersebut sudah legal sejak tahun 2011 pada bulan Juli. Suntikan kebiri diberlakukan pada terdakwa kejahatan seksual berusia  di atas 19 tahun.

 

2. Polandia

Negara di Eropa Tengah ini menerapkan hukuman kebiri untuk pelaku pemerkosaan pada anak sejak tahun 2010. Sebelum menjalani hukuman, narapidana harus mendapat pendampingan dari psikiatri.

 

3. Moldova

Pemerintah dari Negara Moldova mulai memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak. Negara yang terletak di Eropa Timur tersebut mulai menetapkan hukuman kebiri sejak tahun 2012, tepatnya pada tanggal 6 Maret.

 

4. Argentina

Argentina termasuk salah satu negara yang memberlakukan hukuman kebiri sejak tahun 2010, namun hukuman tersebut baru berlaku di satu provinsi, yakni Mendoza.

 

5. Belanda

Di Belanda ada dua pilihan untuk pelaku kejahatan seksual, yang pertama dipenjara untuk waktu yang lama dan yang kedua dikebiri secara kimia. 

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X