Ajian Kandang Bubrah Bikin Kaya

- Selasa, 8 Oktober 2019 | 15:02 WIB
Ilustrasi. (Pixabay/Steve Bidmead)
Ilustrasi. (Pixabay/Steve Bidmead)

Pesugihan kandang bubrah adalah pesugihan yang sudah sangat tua usianya di Pulau Jawa. Banyak orang terdahulu menggunakan pesugihan jenis ini untuk memperoleh kekayaan secara singkat.

Meski dilarang agama, ada saja orang yang tetap melakukan pesugihan hingga kini. Pesugihan kandang bubrah berbeda dengan pesugihan tuyul, babi ngepet, butoijo, dan lainnya.

Cara membedakan pesugihan kandang bubrah dengan pesugihan jenis lain adalah, orang yang memiliki pesugihan ini diharuskan untuk merenovasi rumahnya atau tempat usahanya secara terus menerus. Meski rumahnya sudah bagus.

Meronavasi rumah adalah syarat wajib dalam melakukan pesugihan kandang bubrah. Orang yang mengikuti pesugihan ini diharuskan mengubah total bentuk rumahnya dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun sekali. Apabila tidak dilakukan, maka akibatnya fatal.

Para pelaku pesugihan ini mengaku setiap tahun akan mendapatkan uang hingga puluhan bahkan ratusan miliar, tentu saja uang yang didapatkan tersebut berasal dari sekutu dengan bangsa jin yang jelas dilarang oleh agama.

Dalam pesugihan kandang bubrah ini, pemilik pesugihan itu diwajibkan untuk terus menerus menggerakkan badannya. Untuk itu, setiap merenovasi rumah, sang pelaku juga akan ikut membantu para buruh yang bekerja.

Ciri orang yang melakukan pesugihan kandang bubrah

Orang yang melakukan pesugihan kandang bubrah memiliki kebiasaan aneh yaitu sering merenovasi rumahnya dan mengubah total bentuk rumahnya.

Bentuk rumah yang sudah bagus akan dibongkar dan kemudian dibangun kembali. Biasanya pelaku pesugihan kandang bubrah juga melakukan renovasinya di depan atau di belakang rumah, tetapi tidak melakukan renovasi pada bagian samping. Karena merenovasi rumah di bagian samping adalah pantangan.

Kamu percaya dengan hal kayak gini enggak, guys?

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X