Fakta Kebiri Kimia yang Kini Berlaku di Indonesia #KAMUHARUSTAU!

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 13:09 WIB
Ilustrasi (Unsplash/ ThisisEngineering RAEng)
Ilustrasi (Unsplash/ ThisisEngineering RAEng)

Kebiri Kimia belakangan ini menjadi pembicaraan hangat. Hal itu karena beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Kebiri sendiri merupakan suatu tindakan bedah penghilang kelenjar testis buah zakar pada lelaki atau indung telur pada wanita sehingga mengakibatkan kemandulan.

Selain dengan cara operasi, kebiri juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan kimia tertentu sehingga organ seksual masih tetap ada namun tidak berfungsi lagi.

Setelah seseorang disuntik zat kimia, maka sinyal dari otak untuk memproduksi hormon testosteron akan diblokir.

Karena testosteron atau hormon stereoid ini tidak terbentuk, maka hasrat seksual (libido) pun akan berkurang dan bahkan hilang. 

Namun efek dari kebiri kimia ini akan hilang ketika penggunaan zat kimia yang disuntikkan ke seseorang tersebut dihentikan.

Kebiri kimia pada umumnya dilakukan dengan menyuntikkan zat kimia ke tubuh seseorang tiap tiga bulan sekali dan beberapa obat lainnya yang disuntikkan selama setahun. 

Salah satu obat kebiri yang digunakan adalah Leuprorelin yang digunakan untuk mengendalikan gairah seksual, fantasi atau dorongan seksual yang mengganggu. 

Kebiri kimia telah diuji coba di Swedia, Denmark dan Kanada. Sementara itu, di Skandinavia hukuman kebiri kimia menunjukkan bukti bahwa tindakan ini dapat menekan terjadinya kasus pemerkosaan dari 40 persen menjadi 5 persen. Namun, kebiri kimia masih menjadi kontroversi di berbagai tempat. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Terkini

7 Arti Mimpi Memotong Rambut Apakah Pertanda Baik?

Minggu, 28 April 2024 | 10:19 WIB

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X