Peristiwa Pengeboman Masjid Istiqlal: Dibom 2 Kali di 1978-1999, Dalangnya Misterius

- Senin, 2 Mei 2022 | 11:24 WIB
Teror pengeboman di Masjid Istiqlal. (Photo/Ilustrasi/Unsplash)
Teror pengeboman di Masjid Istiqlal. (Photo/Ilustrasi/Unsplash)

Atas inisiatif Presiden Soekarno di tahun 1950-an, Masjid Istiqlal diresmikan pertama kali pada 22 Februari 1978 setelah dibangun selama 23 tahun.

Lebih dari 43 tahun kemudian, Masjid Istiqlal mengalami teror pengeboman yang terjadi dalam dua periode waktu berbeda dan masih menjadi misteri hingga sekarang.

Pengeboman April 1978

Peresmian Masjid Istiqlal dilangsungkan pada 22 Februari 1978. Tidak lama setelah diresmikan, tepat pada 14 April 1978, terjadi teror bom di area mihram masjid.

Berdasarkan penyelidikan, pengeboman itu dilakukan secara sengaja. Dipastikan bahwa jenis bom tersebut adalah peletak TNT atau Trinitrotoluena.

Dari 7 orang yang diamankan, sebanyak 6 orang dibebaskan. Kasus tersebut kemudian hilang tanpa diketahui siapa pelaku sebenarnya dan apa motif di baliknya.

Pengeboman April 1999

Teror bom kedua kemudian terjadi beberapa tahun setelahnya. Ledakan itu terjadi di perkantoran di lantai dasar masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Ledakan terjadi di tepi kantor sekretariat Badan Musyarawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI). Menyebabkan pecahan lapisan batu pualam hitam di tembok.

Sekitar dua bulan setelah teror, kepolisian mengungkapkan terduga pelaku peledakan. Sebanyak 7 pelaksana lapangan yang terlibat langsung dalam peledakan diamankan.

Ketujuh tersangka yang diamankan berinisial Wwn (26), Nri (20), Bo (20), Smi (22), Jpa (17), Srd (18), dan Usi yang semuanya berprofesi sebagai pengamen di sekitar Istiqlal.

Dari kesaksian, Wwn mengaku diancam seseorang bahwa keluarganya akan disakiti jika menolak kerja sama dan harus mengikuti perintah dari orang tak dikenal.

Wwn pun mengaku tidak pernah bertemu orang itu lagi dan hanya mendapatkan perintah secara tertulis. Ia bersama enam orang lainnya diperintahkan untuk meletakkan bom di Masjid Istiqlal.

Singkatnya, pada persidangan, Surya Setiawan alias Wawan mendapatkan hukuman lebih ringan dan divonis 3,5 tahun penjara. Yang masih menjadi misteri, apa motif di balik peledakan tersebut dan kenapa meneror Masjid Istiqlal.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X