Heboh Nikah dengan Makhluk Gaib, Ini Pandangan Islam Soal Pernikahan Manusia dan Jin

- Jumat, 3 Februari 2023 | 14:39 WIB
Ilustrasi pernikahan manusia dan jin. (Freepik).
Ilustrasi pernikahan manusia dan jin. (Freepik).

Isu kuntilanak memiliki keturunan yang muncul di film Mangkujiwo 2 serta kabar penyanyi Inggris Brocarde yang menikahi hantu menimbulkan pertanyaan baru di benak kita; apakah makhluk gaib bisa menikah dengan manusia. 

Sementara dalam Islam sendiri, pertanyaan apakah pernikahan antara jin dan manusia diperbolehkan dan bagaimana hukumnya.

Menurut Om Hao yang dikenal dengan Pakar Rekrokognisi, menyebutkan bila kuntilanak adalah qorin (jin pendamping manusia) yang tertinggal setelah manusia mati, seperti yang ia ungkap di Youtube milik Raditya Dika.  Sementara untuk suami dari penyanyi Brocarde, kemungkinan suaminya kemungkinan bukan hantu, melainkan jin.

Karena kuntilanak merupakan jin, maka kemungkinan kuntilanak punya keturunan bisa terjadi karena adanya penrnikahan jin dengan manusia. 

Baca Juga: Merinding, Ternyata Kita Hidup Bersama dengan Jin Qorin, Jin yang Mendampingi Manusia!

Dalam Islam, pertanyaan pernikahan jin dan manusia bukanlah hal baru.

-
Ilustrasi pernikahan manusia dan jin. (Freepik/nagaets).

Mengutip NU Online, Ustaz Mahbub Ma’afi Ramdlan mengatakan isu jin menikah dengan manusia pernah ia dengar sebelumnya.

“Namun kami belum pernah menyaksikan bagaimana pernikahan manusia dengan jin bisa berlangsung. Hanya saja dalam benak kami, jin merubah dirinya menjadi wujud manusia seperti kita,” tulis dia.

Menurutnya, para ulama jauh-jauh hari telah membahas tentang pernikahan manusia dengan jin, bahkan sampai ada yang mempunyai anak dari hasil pernikahan tersebut. Mayoritas ulama memakruhkan pernikahan itu, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatwa.

“Bahwa merasukinya jin pada manusia bisa jadi karena dorongan syahwat, hawa nafsu, atau jatuh cinta sebagaimana yang terjadi antara manusia dengan manusia lainnya. Dan terkadang antara manusia dengan jin terjadi pernikahan sampai melahirkan anak. Hal ini banyak terjadi dan sudah diketahui secara umum. Sungguh, para ulama telah menyebutkan hal tersebut dan membicarakannya. Dan mayoritas ulama memakruhkan pernikahan (manusia) dengan jin.”

Jurnal yang diterbitkan di Kementerian Agama RI.

Mengutip Jurnal 'Perkawinan Manusia dengan Jin: Kajian atas Naskah ?k?m al-Marj?n f? Ahk?m al-J?n' dari Ahmad Yunani dari Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Badan litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, pembahasan tentang manusia dan hubungannya dengan jin terdapat  pada salah satu bab dalam manuskrip ini, yakni Mun?ka¥ati alJinn (perkawinan Jin).

Baca Juga: 'Tempat Jin Buang Anak' Sebutan Untuk Tempat Terpencil dan Jauh dari Keramaian

"Nabi Muhammad saw. melarang menikahi jin, dan para ahli fiqih mengatakan tidak diperbolehkannya perkawinan antara jin dan manusia dan para tabi’in pun memakruhkannya, hal ini menunjukkan bahwa tidak dimungkinkannya perkawinan antara jin dan manusia, hal ini tidak ada hukum yang membolehkan dan yang melarangnya berdasarkan syari’at," dikutip dari Bab 30

"Maka dikatakan bahwa sesungguhnya jin itu berasal dari unsur api dan manusia berasal dari empat unsur sedangkan panasnya unsur api itu akan menghalangi hidupnya seperma manusia pada rahim jin  perempuan yang di dalamnya mengandung biji-bijian yang akan membakarnya akibat naiknya sushu unsur api, namun apabila hal itu mungkin terjadi maka akan ada atsar yang memperbolehkan perkawinan antara mereka," tambahnya.

Jadi intinya ada larangan dari Rasul tentang pernikahan jin dan manusia menurut jurnal di atas. Sedangkan ada beberapa lama yang menyebutnya makruh.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X