5 Pajak Teraneh yang Diterapkan di Berbagai Negara

- Selasa, 31 Maret 2020 | 07:19 WIB
Ilustrasi pajak teraneh di berbagai negara. (Pixabay/Capri23auto)
Ilustrasi pajak teraneh di berbagai negara. (Pixabay/Capri23auto)

Mengenakan pajak kepada setiap warga negara atau orang yang berkunjung di suatu negara, dirasa menjadi hal yang lumrah, terlebih pajak itu sendiri digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau kebutuhan lainnya.

Beberapa hal yang dikenakan pajak meliputi, seperti pajak ketika kita makan di restoran, pajak kendaraan, pajak penghasilan dan lain sebagainya.

Nah, tapi beberapa negara berikut mengenakan pajak untuk hal-hal yang dirasa cukup aneh untuk sebagian banyak orang. Apa saja?

1. Pajak Jomblo

-
Ilustrasi jomblo. (Pixabay/Free-Photos)

Buat para jomblo atau berstatus lajang, kamu akan dikenakan pajak lho. Namun, tenang bukan di Indonesia, melainkan di negara bagian Missouri, Amerika Serikat di tahun 1820 silam.

Pajak ini dikenakan bagi pria yang masih lajang berusia 21-50 tahun, dari beberapa sumber yang di dapat, mereka harus membayar sekitar Rp250 ribu.

2. Pajak Gemuk

-
Ilustrasi pajak gemuk. (Pixabay/Anja)

Ada peraturan bernama Metabo Law di Jepang di mana pria dan wanita berumur 40-75 tahun harus melakukan pengukuran pinggang setiap tahunnya.

Jika seorang pria memiliki ukuran pinggang lebih dari 85 cm dan seorang wanita memiliki lingkar pinggang 90 cm maka mereka akan dikenakan denda oleh pemerintah di sana. 

Sebetulnya tujuan dari penerapan pajak tersebut adalah untuk menekan konsumsi berlebih pada orang di sana sehingga terhindar dari obesitas.

3. Pajak Bernafas

-
Ilustrasi bernafas. (Pixabay/Jill Wellington)

Kalau sekarang kamu bisa menghirup udara dengan bebas alias gratis, kamu patut bersyukur. Pasalnya di Venezuela nafas aja kena pajak lho!

Penerapan pajak tersebut dikenakan bagi orang yang baru saja keluar dari Bandara Internasional Maiqueta di Caracas.

Mereka punya alasan sendiri kenapa melakukan hal tersebut, yakni pajak yang terkumpul akan digunakan untuk biaya perawatan mesin penyaring udara di sana.

4. Pajak Media Sosial

-
Ilustrasi media sosial. (Pixabay/Erik Lucatero)

Bentuk pajak aneh lainnya adalah penerapan pajak bagi pengguna media sosial. Kalau di sini kamu bisa dengan bebas akses media sosial, lain hal di Uganda nih!

Di sana akan dikenakan pajak sekitar Rp28 ribu per harinya. Nah, peraturan yang diberlakukan per 1 juni 2018 tersebut memiliki alasan tentunya, pajak yang tersebut diterapkan guna menekan berita hoaks dan gosip yang dengan mudah bertebaran di media sosial.

5. Pajak Anjing

-
Ilustrasi anjing. (Pixabay/Karen Warfel)

Bagi pecinta anjing, hewan ini bisa jadi teman yang baik nih, nah kalau kamu tinggal di Swiss dan ingin memelihara seekor anjing, maka kamu akan dikenakan pajak tambahan setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X