Polemik Vonis bebas 2 Polisi Penembak Laskar FPI, Benarkah Hukum Sudah Cukup Adil?

- Sabtu, 19 Maret 2022 | 12:06 WIB
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Vonis bebas dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek mengundang polemik dan mengejutkan masyarakat. Banyak pihak yang merasa terkejut dengan vonis tersebut seolah tak mustahil. 

Selain masyarakat, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mengaku kaget dan prihatin lantaran keduanya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia kira alasan pemaaf yang dipakai majelis hakim hanya untuk meringankan hukum bagi keduanya. Tetapi Habiburokhman sangat menghormati putusan ini. 

“Saya  kaget dan prihatin soal putusan lepas tereebut, tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untu meringankan hukuman. Namun demikian saya harus menghormati putusan pengadilan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (18/3/2022).

-
Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).

Masih berharap jaksa ajukan kasasi.

Dia harap Jaksa dapat mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim. Sehingga spekulasi-spekulasi terkait perkara penembakan terhadap laskar FPI ini bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung.

“Saya berharap Jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung,” bebernya.

Adapun menurut Habiburokhman dalam kasasisnya Jaksa harus memasukan perbandingan putusan perkara ini, dengan perkara lainnya mengimplemtasikan alasan pemaaf.

“Dalam memori kasasinya Jaksa harus memasukkan perbandingam putusan perkara ini dengan perkara-perkata lain soal implementasi alasan pemaaf,” tukasnya.

Sebelumnya dianggap dakwaan primer.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawfull killing atau penembak mati anggota laskar FPI di KM 50. Adapun kedua Polisi tersebut ada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Dalam putusannya, Majelis Hakim mengatakan, bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. 

Alasan pembelaan diri.

Meski demikian, Majelis Hakim memandang keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembelaan terpaksa saat melakukan tugasnya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Hak terdakwa dipulihkan.

Oleh sebab itu, majelis hakim, kata Arif, mengeluarkan perintah untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selanjutnya adalah memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum. 

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,"  jelas dia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X