Setiap kendaraan di negara manapun memiliki nomor plat yang diletakkan di depan dan belakang kendaraan. Tujuannya adalah agar pemilik kendaraan tidak tertukar dengan kendaraan orang lain apabila memiliki brand dan produk yang sama.
Tentu tak bisa dibayangkan jika tidak ada plat kendaraan bukan? Saat kamu parkir di sebuah tempat umum yang ramai akan kendaraan, pasti kamu akan kesulitan menemukan kendaraan kamu. Atau bisa-bisa kamu sedang maling kendaraan orang lain lagi, wah berabe!
Baca Juga: Warna Plat Kendaraan akan Diganti, Lebih Gampang Terdeteksi Kamera ETLE untuk E-Tilang
Sebelum menjadi kewajiban yang dimiliki dari sebuah kendaraan, plat kendaraan muncul karena adanya transisi kendaraan berkuda dengan bermotor. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1890 - 1910.
Dikutip The Time, negara pertama yang menerbitkan plat motor adalah negara bagian New York, Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat pada tahun 1903. Hal ini bermula dari peraturan gubernur New York pada tahun 1901 yang menandatangi kepemilikian kendaraan bermotor dengan mewajibkan memuat nama pemiliki di bagian depan dan belakang kendaraan tersebut.
Sebelumnya, plat kendaraan hanya dibuat dari bahan porselen yang dibakar atau keramik sehingga gampang pecah. Namun, pembaruan terus terjadi hingga ditemukannyalah bahan logam agar awet untuk digunakan dalam waktu panjang.
Untuk Indonesia sendiri, tren plat kendaraan bermula dari zaman Hindia Belanda yang mulai mendatangkan kendaraan yang dimiliki orang Belanda dan kaum ningrat.
Dalam usaha memudahkan pendataan tersebut, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah keresidenan.