Profesi Detektif Swasta di Indonesia: Ada Tapi Belum Legal

- Minggu, 1 Maret 2020 | 11:52 WIB
Ilustrasi profesi detektif swasta di Indonesia. (INDOZONE/M Fadli)
Ilustrasi profesi detektif swasta di Indonesia. (INDOZONE/M Fadli)

Meski disebut nyentrik dan nggak umum, ternyata banyak yang diam-diam berharap menjadi detektif swasta seperti layaknya di film atau serial televisi. Dalam dunia nyata, beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Jepang, dan beberapa negara lainnya telah memiliki payung hukum untuk profesi tersebut. 

Lantas, apakah profesi tersebut ada di Indonesia? 

Jawabannya ada.

-
Ilustrasi detektif (Pixabay)

Bila ditelusuri di Indonesia sendiri, ternyata banyak yang memploklamirkan dirinya sebagai detektif swasta. Bisa dilihat melalui mesin pencarian seperti Google. Bahkan beberapa di antaranya pernah terlihat dalam salah satu acara talkshow 'Mata Najwa' atau 'Hitam Putih.'

"Detektif swasta sebenarnya banyak di Indonesia walaupun secara sembunyi-sembunyi," ungkap Aipda Agung Utomo SH, anggota polisi Pontianak saat dihubungi Indozone. 

Menyelidiki berbagai macam hal.

-
Ilustrasi pekerjaan detektif (Unsplash)

Beberapa di antara mereka menyediakan berbagai pelayanan jasa. Seperti pencarian orang, pengecekan latar belakang seseorang atau perusahaan, sampai kasus perselingkuhan. 

Beresiko karena belum legal. 

-
Ilustrasi detektif (Pexels)

Meski ada, namun keberadaan mereka bia dikatakan ilegal karena belum ada payung hukum di Indonesia. Sehingga hal itu sangat beresiko dan akan kena masalah hukum. 

Contohnya, bila seorang detektif menyelidiki target, namun target mengetahui kalau ia sedang diselidiki atau dibuntuti. Sang target bisa melaporkan sang detektif tersebut dengan berbagai tuduhan pasal. Mulai dari melanggar privasi, perbuatan tidak menyenangkan, sampai undang-undang ITE. 

"Sebenarnya cukup berbahaya dan punya resiko tinggi baik terhadap diri sendiri atau petugasnya maupun klien yang memberi tugas. Kegiatan merekam atau memata-matai seseorang itu sangat dilarang karena menyangkut privacy seseorang dan mencuri data tanpa ijin atau hak selain petugas kepolisian bisa dikenakan UU ITE," jelas Aipda Agung kepada Indozone.

Wacana untuk melegalkan profesi detektif swasta.

-
Ilustrasi detektif swasta (INDOZONE/M Fadli)

Menurut Komisaris Polisi Bayu Suseno dalam acara workshop mengenai deduksi dan induksi di Kementerian Keuangan pada akhir 2018 lalu, ada kemungkinan wacana untuk melegalkan profesi detektif swasta di Indonesia

"Ada kemungkinan profesi ini mau dilegakan, tapi dalam pengawasan polisi. Dan kemungkinan nanti mereka hanya akan mengambil spesifikasinya masing-masing. Mungkin ada detektif pembunuhan, detektif fraud (penipuan keuangan), atau detektif perselingkuhan," jelas Kompol Bayu Suseno kepada Indozone beberapa waktu lalu. 

Namun saat ini semuanya masih dalam wacana, dan dalam pengawasan kepolisian. Belum ada kepastian dan kejelasan resminya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X