5 Buah Hasil Persilangan

- Rabu, 31 Juli 2019 | 19:54 WIB
sfgate.com
sfgate.com

Buah dan sayur merupakan bahan makanan yang pasti tidak asing buat kamu. Tak hanya lezat, buah maupun sayur membawa manfaat yang baik untuk tubuh. Tapi #KAMUHARUSTAU kalau ternyata ada buah yang tercipta dari gabungan beberapa jenis buah. Ada apa saja? Dilansir dari Mentalfloss, Berikut INDOZONE rangkum 5 Buah Hasil Persilangan.

 

Plumcot

-
crocus.co.uk

Plumcot sendiri merupakan persilangan antara buah plum dan aprikot. Orang yang pertama mengembangkan buah tersebut adalah Luther Burbank, ia merupakan seorang produsen buah dan juga pemilik tempat pembibitan tanaman. Dimana ia sudah melakukan penyilangan tersebut lebih dari seabad lalu.

 

Tomtato


Tomtato merupakan persilangan dari tomat dan potato alias kentang. Perusahaan holtikultura asal Inggris telah mengembangkan jenis persilangan tersebut. Namun jenis buah sayur tersebut bukan hibrida sejati, artinya ada banyak kombinasi buah-sayuran yang lain.

 

Tangelo 

-
walmart.com

Buah berikut merupakan persilangan antara buah sitrus yakni tangerine dan grapefruit, atau pomelos. Persilangan ini diciptakan oleh seorang ahli biologi USDA Walter Swingle pada tahun 1911. Tangelo berukuran lebih besar bila dibandingkan jeruk biasa.

 

Tayberry

-
bbcgoodfood.com

Tayberry merupakan persilangan antara 2 jenis buah beri, yakni Blackberry dan Raspberry. Buah tersebut ditemukan oleh para petani pada tahun 1979. Jenis buah tersebut sulit dipanen untuk industri, sehingga tidak masuk ke dalam tanaman pertanian komersial.

 

Rabbage

-
luv2garden.com

Rabbage (Brassicoraphanus) merupakan persilangan antara kol dan lobak. Persilangan tersebut dikembangkan dan diperbanyak oleh ahli agronomi asal Soviet bernama Georgi Dmitrievich Karpechenko, pada sekitar tahun 1910.

Itulah 5 contoh tanaman persilangan, ada yang tau tanaman persilangan lainnya?
Tetap ikuti berita maupun artikel menarik lainnya, hanya di INDOZONE.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X