Dicopot Kapolri, Ini Tugas & Wewenang Krusial Kasatgassus yang Dijabat Irjen Ferdy Sambo

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 16:42 WIB
Polri copot jabatan Irjen Ferdy Sambo dari Kasatgassus. (Foto/Instagram/Divpropampolri)
Polri copot jabatan Irjen Ferdy Sambo dari Kasatgassus. (Foto/Instagram/Divpropampolri)

Peran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) dinilai cukup krusial di jajaran Mabes Polri kendati masuk dalam jabatan non-struktural karena kedudukannya berada di bawah Bareskrim.

Jabatan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri resmi dicopot sejak dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

"Otomatis (dinonaktifkan)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta seperti yang dilansir Antara, Selasa (2/8/2022).

Menurut Dedi, jabatan Kepala Satgassus merupakan jabatan non-struktural yang ada di Divisi Propam Polri.

Sehingga Irjen Pol. Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatan struktural sebagai Kadiv Propam Polri, secara otomatis tidak lagi menjabat sebagai Kepala Satgassus.

"Setelah jabatan struktural dinonaktifkan maka jabatan non-struktural juga sudah tidak aktif," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri demi objektivitas, transparansi dan akuntabelnya penyidikan peristiwa polisi tembak polisi, pada Senin (18/7) lalu.

Baca juga: Selain Kadiv Propam, Polri Pastikan Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kasatgassus

Nama Irjen Ferdy Sambo terseret dalam insiden polisi tembak polisi yang terjadi di rumah singgah miliknya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Baku tembak terjadi antara ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Insiden itu menewaskan Brigadir J, yang saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kematiannya yang dianggap janggal oleh pihak keluar, karena ditemukan beberapa luka memar selain luka tujuh tembakan di tubuhnya.

Langkah penonaktifan Irjen Pol. Ferdy Sambo diapresiasi sejumlah pihak termasuk Amnesty Internasional Indonesia. Meskipun dinilai terlambat. Akan tetapi Amnesty mempertanyakan status Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Polri.

Tugas dan wewenang Satgassus

Berdasarkan informasi yang diperoleh tugas dan wewenang Kepala Satgas Khusus (Satgassus) sangat penting.

Wewenang Satgassus Polri dapat melakukan penyelidikan perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Fakta dan Mitos Tahun Kabisat yang Kamu Harus Tau

Rabu, 28 Februari 2024 | 12:25 WIB
X