Tragedi Semanggi, Protes Terhadap Sidang Istimewa MPR yang Berujung Tewasnya Warga Sipil

- Selasa, 26 April 2022 | 19:25 WIB
Tragedi Semanggi. (Photo/Twitter)
Tragedi Semanggi. (Photo/Twitter)

Tragedi Semanggi adalah sejarah yang benar-benar tercatat sebagai masa lalu kelam bagi Indonesia. Di mana masyarakat yang protes terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR justru berujung tewasnya warga sipil.

Tragedi Semanggi I

Kejadian pertama dikenal sebagai Tragedi Semanggi I yang berlangsung pada 11-13 November 1998, pada masa pemerintah transisi Indonesia yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Pada saat itu, pemerintah mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan.

Mahasiswa pun melakukan aksi protes dengan tidak mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie dan tidak percaya dengan para anggota DPR/MPR Orde Baru.

Masyarakat dan mahasiswa mengambil pergerakan dengan menolak Sidang Istimewa serta menentang dwifungsi ABRI/TNI. Ada ribuan orang yang bergabung pada protes, sementara kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa melarikan diri.

Pada saat mahasiswa bertahan, mendadak terjadi penembakan membabi buta oleh aparat ketika ribuan mahasiswa sedang duduk di jalan. Saat itu juga, banyak mahasiswa tertembak dan meninggal di tempat.

Salah satu korban adalah Teddy Wardhani Kusuma, mahasiswa Institut Teknologi Indonesia yang merupakan korban meninggal pertama pada hari itu. Korban kedua, adalah Wawan dengan nama lengkap Bernardus Realino Norma Irmawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya.

Jumlah korban yang didata oleh Tim Relawan untuk Kemanusiaan berjumlah 17 orang korban, terdiri dari 6 mahasiswa, 2 pelajar SMA, 2 anggota POLRI, 1 satpam Hero Swalayan, 4 anggota Pam Swakarsa, dan 3 masyarakat.

Satu kengerian lagi pada tragedi ini di mana seorang anak kecil berusia 6 tahun bernama Ayu Ratna Sari justru menjadi korban dan meninggal dunia karena terkena peluru nyasar di bagian kepala.

Tragedi Semanggi II

Kemudian, pada tanggal 24 September 1999, untuk yang kesekian kalinya tentara melakukan tindak kekerasan kepada aksi-aksi mahasiswa.

Kala itu adanya pendesakan oleh pemerintahan transisi untuk mengeluarkan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (UU PKB) yang materinya menurut banyak kalangan sangat memberikan keleluasaan kepada militer untuk melakukan keadaan negara sesuai kepentingan militer.

Hal itu yang membuat mahasiswa bergerak dalam jumlah besar untuk bersama-sama menentang diberlakukannya UU PKB. Sementara ada 1 korban, yakni mahasiswa dari Universitas Indonesia, Yun Hap meninggal dengan luka tembak di depan Universitas Atma Jaya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X