Makna Batik Motif Parang Lereng yang Dilarang Dipakai Tamu di Pernikahan Kaesang dan Erina

- Rabu, 7 Desember 2022 | 16:44 WIB
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep (Instagram/erinagudono)
Erina Gudono dan Kaesang Pangarep (Instagram/erinagudono)

Tamu undangan tasyakuran pernikahan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang digelar pada 11 Desember mendatang dilarang untuk memakai batik dengan motif parang lereng.

Aturan tersebut pun dilontarkan oleh kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang menyebut, untuk memasuki kawasan Puro Mangkunegaran tidak boleh mengenakan batik dengan motif itu.

Dilihat dari situs resmi Puro Mangkunegaran, pada masa tertentu terdapat motif batik larangan, yakni suatu motif tertentu yang tidak boleh dipakai oleh orang kebanyakan. seperti di Kasunanan Surakarta, Kasultanan Yogyakarta, dan Puro Pakualaman Yogyakarta.

Baca Juga: Makin Baper, Erina Gudono Puji Kaesang Pangarep Pakai Jas: Si Tampan dan Pemberani

Motif batik parang adalah motif batik terlarang yang hanya boleh dipakai oleh Adipati dan keluarganya, hal tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah berdirinya Dinasti Mataram.

Lantas apa makna dari batik motif parang atau lereng tersebut?

Dilansir dari berbagai sumber, batik tersebut memiliki makna petuah untuk tidak pernah menyerah, dan kemudian bentuknya yang terlihat seperti ombak laut yang tak pernah berhenti bergerak. 

Susunan motif seperti huruf S pada batik parang juga menggambarkan jalinan yang tidak pernah putus, baik dalam arti upaya untuk memperbaiki diri, upaya memperjuangkan kesejahteraan, maupun bentuk pertalian keluarga.

Baca Juga: Jelang Hari Pernikahan, Erina Gudono dan Kaesang Kompak Pakai Kebaya dan Beskap Hitam

Bentuk dasar huruf S diambil dari ombak samudra yang menggambarkan semangat yang tidak pernah padam. Batik ini merupakan batik asli Indonesia yang sudah ada sejak zaman keraton Mataram Kartasura (Solo).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Manfaat Rosemary Oil sebagai Perawatan Rambut

Rabu, 24 April 2024 | 13:49 WIB
X