Yuk Kenali Perbedaan Krim Racikan Dokter dan Skincare Umum

- Minggu, 22 Januari 2023 | 11:16 WIB
Ilustrasi krim skincare. (FREEPIK)
Ilustrasi krim skincare. (FREEPIK)

Sudah tahukah kamu perbedaan krim racikan dokter dengan skincare pada umumnya? Yuk kenali perbedaanya berikut ini yang dibagikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut BPOM dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Sabtu (21/1/2023), ciri krim racikan dokter adalah diperoleh dengan resep, beretiket biru sarana pelayanan kefarmasian dengan informasi dan petunjuk penggunaan, dan memiliki batas waktu penggunaan 35 hari setelah diracik di bawah pengawasan dokter.

Baca Juga: Bikin Pangling! Susan Sameh Pamer Foto Pakai Hijab, Cocok Gak?

Selain itu, obat racikan dokter juga merupakan obat keras dan mengandung bahan obat seperti hidrokinon, Tretinoin dan steroid serta bahan lainnya. Meskipun termasuk obat keras, krim racikan dokter ini tidak memerlukan izin edar BPOM.

Sementara untuk krim perawatan muka pada umumnya, termasuk dalam jenis kosmetik yang diproduksi di industri kosmetik dan dijual bebas sesuai ketentuan. 

-
Ilustrasi krim skincare. (FREEPIK/serhii_bobyk)

Baca Juga: Bikin Alis Sat Set Sat Set, Cobain Pakai Pomade!

Label dalam kemasan berisi informasi produk termasuk tanggal produksi, tanggal kedaluwarsa, dan perusahaan produsen maupun importir.

Krim skincare pada umumnya pun kebanyakan tidak mengandung obat dan memiliki izin edar BPOM seperti NA, NB, NC, ND, NE ditambah 11 digit angka nomor izin edar.

BPOM juga memastikan konsumen memakai produk yang telah terdaftar resmi dan tidak terobsesi dengan kulit putih yang cepat namun yang terpenting kulit yang sehat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Terkini

Manfaat Rosemary Oil sebagai Perawatan Rambut

Rabu, 24 April 2024 | 13:49 WIB

4 Manfaat Menggunakan Masker Rambut Secara Rutin

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB

7 Cara untuk Cegah Bibir Kering dan Pecah-pecah

Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
X