Mau Beli Perhiasan? Jangan Zonk, Perhatikan Kadar Emas Sebelum Membeli!

- Kamis, 9 Februari 2023 | 08:30 WIB
Ilustrasi gelang emas (Freepik)
Ilustrasi gelang emas (Freepik)

Ketika ingin membeli emas, ternyata penting buat kamu untuk mengetahui kandungan dan kualitas emas yang akan kamu beli nantinya.

Apalagi, jika kamu ingin berinvestasi emas atau sekadar menggunakannya sebagai perhiasan, penting banget untuk mengetahui jumlah kadar atau kandungan emas. Jangan sampai emas yang kamu beli ternyata imitasi alias palsu.

Sebagai tips awal, INDOZONE menyarankan kamu yang ingin membeli perhiasan atau berinvestasi emas, agar memastikan untuk membeli emas di toko-toko yang telah memiliki sertifikasi.

Baca juga: The Palace X Bakerzin, Kolaborasi Jewelry dan F&B Pertama di Indonesia

Lantas, salah satu perwakilan dari CMK Group dalam acara Dazzling Jewelry Festival di Summarecon Mal Bekasi memberikan penjelasannya terkait kandungan emas yang tepat untuk kamu beli.

"Ketika hendak membeli emas perhiasan, kadar kandungan emas harus 75 persen, karena itu sesuai kadar normal, kalau lebih dari itu takutnya lembek. Karena kalau emas kan butuh campuran lainnya seperti nikel, platinum, misal kalau perhiasan rose gold banyak campuran nikelnya," katanya dalam acara Dazzling Jewelry Festival SMB, Rabu (8/2/2023)

-
Preview produk emas by CMK Group dalam acara Dazzling Jewelry Festival di Summarecon Mal Bekasi, Rabu (8/2/2023) (INDOZONE/Marghareta Anandya)

Transaksi emas sendiri kini terdiri dari dua jenis, yaitu fisik dan nonfisik. Bila kamu berinvestasi dengan tujuan memiliki emas fisik, pastikan agar emas fisiknya benar-benar berada di tangan kamu.

Sebaliknya, bila kamu bertransaksi emas nonfisik, pastikan tempat kamu bertransaksi adalah usaha yang berizin dan terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Semoga bermanfaat!

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

4 Manfaat Menggunakan Masker Rambut Secara Rutin

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB

7 Cara untuk Cegah Bibir Kering dan Pecah-pecah

Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
X