Jessica Iskandar Potong Rambut Jadi Pendek di Tengah Kasus Penipuan, Buang Sial?

- Kamis, 3 November 2022 | 13:42 WIB
Jessica Iskandar (Instagram/inijedar)
Jessica Iskandar (Instagram/inijedar)

Jessica Iskandar kini tampil dengan rambut berbeda dari biasanya. Dia memotong rambutnya, dari semula panjang menjadi pendek sebahu.

Hal itu terlihat saat Jessica dan suaminya, Vincent Verhaag, menyambangai Polda Metro Jaya pada Rabu (2/11/2022). Mereka datang bersama kuasa hukum untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik, terkait kasus dugaan penipuan Christoper Steffanus Budianto alias Steven.

Wanita yang kerap disapa Jedar itu tampak lebih fresh dengan rambut barunya. Banyak yang menduga kalo Jedar memotong rambut untuk membuang kesialan setelah ditipu sama teman sendiri.

Baca juga: Jessica Iskandar Ngaku Stress Usai Ditipu Miliaran Rupiah : Susah Bayar Cicilan-cicilan

"Ini alasan utamanya saya mau support cancer survivor, pejuang kanker gitu. Saya potong rambut 23 centimeter untuk didonasikan ke pejuang kanker," ujar Jessica Iskandar seperti dikutip Indozone, Kamis (3/11/2022).

Ibu dua anak itu juga memotong rambutnya agar lebih ringan dan mudah mengurusnya. Namun alasan paling utamanya yakni untuk kegiatan sosial membantu pejuang kanker.

"Kedua juga ya potong biar lebih fresh aja, terus biar lebih ringan aja. Memang tujuannya ke donasi rambut," sambungnya.

Lebih jauh, Jedar membantah memotong rambutnya karena kena mental ditipu Steven. Dia pasrah dan menyerahkan semuanya ke Tuhan atas musibah yang dialaminya itu.

"Nggak lah (ngaruh ke psikis). Saya punya Tuhan yang besar, kuat, tau mana yang benar, jujur dan mana yang baik," tambahnya.

Baca juga: Jessica Iskandar Cuma Minta Pertanggungjawaban Steven: Gak Mau Berlarut-larut

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Jessica Iskandar (@inijedar)

Jessica dan Vincent melaporkan Steven atas kasus dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya. Ibu dua anak itu mengaku mengalami kerugian nyaris sebesar Rp10 miliar.

Laporan tersebut sudah tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 tentang Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

4 Manfaat Menggunakan Masker Rambut Secara Rutin

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB

7 Cara untuk Cegah Bibir Kering dan Pecah-pecah

Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
X