Rutin Dokumentasikan Kondisi Kulit Pasien Jadi Salah Satu Ciri Klinik Kecantikan Kredibel

- Senin, 21 November 2022 | 11:45 WIB
Ilustrasi facial (Freepik)
Ilustrasi facial (Freepik)

Selain mengantungi SIP (Surat Izin Praktek) dari pihak berwenang, klinik kecantikan kredibel rupanya memiliki kecenderungan rutin mendokumentasikan kondisi kulit sang pasien.

Hal itu dinyatakan oleh Heidy Sembung selaku Chief Representative Merz Aesthetics Indonesia. Ia menambahkan bahwa proses tersebut juga merupakan sebuah bukti perkembangan kulit untuk pasien.

"Salah satu bentuk kredibilitas dari klinik itu mereka mendokumentasikan hasil treatment dari pasiennya dan pasien berhak  untuk menanyakan, 'dok produknya apa? perkembangan kulit saya bagaimana? boleh dokter jelaskan?' Dokter yang punya credibility akan buktikan dengan foto," jelas Heidy saat ditemui Indozone di kawasan Tangerang Selatan, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Aduh Gak Nyangka, Adam Suseno Kumisan tapi Ternyata Suka Perawatan Kulit biar Glowing!

Selain itu, evaluasi pemakaian obat juga harus diperhatikan dengan melihat perkembangan kulit lewat dokumentasi.

"Penting evaluasi pemakaian obat, biasanya dokter spesialis kulit itu akan foto before dan after untuk lihat perkembangan kulit dari pasien itu. Harus foto karena pasien biasanya tidak sadar sebelum dan sesudah pemakaian produk itu seperti apa," sambung dia.

Hal ini, tutur Heidy, juga bisa membangun kepercayaan pasien. Sebab dirinya tahu betul terkait produk dan perkembangan kulitnya.

Baca Juga: Inul Daratista Bantah Oplas Punya Wajah Kencang: Ini Dokter yang Bikin Aku Cantik

"Pasien juga akan merasa percaya dengan dokter tersebut, karena kelihatan benar-benar care dan perkembangan kulit juga bisa terlihat. Pasiennya harus tahu produknya apa, farmasi merasa bangga karena memproduksi  produk yang nyata buat pasien," tandas Heidy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

4 Manfaat Menggunakan Masker Rambut Secara Rutin

Rabu, 17 April 2024 | 12:30 WIB

7 Cara untuk Cegah Bibir Kering dan Pecah-pecah

Senin, 15 April 2024 | 09:00 WIB
X