Bupati Lampung Selatan Divonis Penjara 12 Tahun

- Kamis, 25 April 2019 | 23:41 WIB
(photo/ANTARA FOTO/Ardiansyah)
(photo/ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Adik dari Zulkifli Hasan ini terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.

Selain divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Zainudin juga mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah inkrah. Bila tidak membayar, maka harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, maka diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," kata Febri meneruskan informasi persidangan.

Sebelumnya jaksa KPK meyakini Zainudin melakukan tindak pidana korupsi ini bersama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Disebutkan bahwa Zainudin meminta Agus menerima pembayaran atau fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Diduga Zainudin menerima suap sebesar Rp 72 miliar.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X