Cegah Penimbunan Masker, Ini Langkah Tegas Polda Metro Jaya

- Selasa, 3 Maret 2020 | 08:09 WIB
Pedagang menata masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020). (photo/ANTARA/Sigid Kurniawan)
Pedagang menata masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020). (photo/ANTARA/Sigid Kurniawan)

Maraknya isu virus corona hingga ke Indonesia membuat kelangkaan masker mulai terasa. Jajaran kepolisian Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencegah adanya penimbunan masker yang dilakukan oleh masyarakat.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini, toh nanti kalau menemukan masker-masker yang ditimbun itu pidananya akan tetep dijalankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Indozone, Selasa (3/3/2020).

Yusri tidak menyebutkan secara pasti pihak mana saja yang rencananya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Dia hanya menjelaskan koordinasi itu dilakukan dengan tujuan mengantisipasi adanya penimbunan masker.

"Kan masyarakat butuh masker, itu yang masih kita inikan, koordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait," ungkap Yusri.

Yusri menegaskan pihak akan terus mengejar pelaku-pelaku yang mencoba menimbun masker. Tidak hanya penimbunan masker, polisi juga menyelidiki tempat-tempat pembuatan masker, apakah masker itu memiliki izin pembuatan dan sesuai standar atau tidak.

"Tempat-tempat yang lain kami akan kejar terus pelaku-pelaku yang coba 'bermain'. Mereka menimbun kan untuk cari keuntungan dengan kurangnya dipasaran masker-masker sehingga masker bisa naik hingga 100%," kata Yusri.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya dengan tegas mengimbau kepada para pengusaha agar tidak ada yang mencoba-coba menimbun masker dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Jika masih ada sekelompok orang atau pengusaha yang kedapatan menimbun masker, polisi akan melakukan penindakan hukum.

"Sanksi penimbunan masker ada dalam undang-undang perlindungan konsumen, sama seperti menimbun bawang putih, ada juga di undang-undang perdagangan," kata Yusri sebelumnya.

Dirangkum Indozone dari berbagai sumber, pasal yang lebih tepat dikenakan ke para pelaku penimbunan masker yakni Pasal 107 undang-undang nomor 7 tahub 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukuman penjara di pasal ini mencapai 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Pasal itu mengatur larangan untuk para pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. Pasal ini juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X