Wajah Memelas 7 Begal 'Akatsuki 2018' yang Bunuh Andika Putra Pakai Celurit di Bekasi

- Selasa, 29 Desember 2020 | 12:41 WIB
7 begal yang bunuh Andika Putra Prananda (16) di Bekasi pakai celurit. (Instagram)
7 begal yang bunuh Andika Putra Prananda (16) di Bekasi pakai celurit. (Instagram)

Setelah diburu selama empat hari, 7 begal yang menewaskan Andika Putra Prananda (16) pada Senin (21/12/2020), kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Kota Bekasi.

Mereka adalah Nur Fajar alias Belo (25 tahun), AMM (17 tahun), AWS (17 tahun), M Alfrans (18 tahun), M Nurfadilah (25 tahun), IDP (17 tahun) dan Akmal (18 tahun). Geng mereka terkenal dengan nama 'Akatsuki 2018'.

Dalam foto mereka yang beredar di media sosial, diduga mereka berada di dalam mobil polisi. Wajah mereka tampak memelas, berkebalikan dari apa yang mereka lakukan terhadap Andika pada Senin dini hari maut itu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tujuh pemuda itu setelah melakukan penyelidikan intensif dan keterangan sejumlah saksi.

Masing-masing dari tujuh pemuda itu dicokok di tempat yang berbeda, antara lain di wilayah Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.

"Di antara tujuh pelaku ada yang usianya di bawah umur, ada yang 18 tahun dan 25 tahun," terang Wijonarko.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi AKBP Heri Purnomo menyebut geng ini diduga sudah sering melakukan aksi pembegalan.

"Mereka beraksi lebih dari satu kali tapi kami masih mendalami TKP-nya dimana saja," kata Heri.

-
Cuplikan rekaman CCTV saat Andika dibegal oleh 7 pemuda itu.

Seperti diketahui, Andika dibegal oleh tujuh pemuda biadab itu dalam perjalanan pulang dari rumah temannya di Tambung Utara, menuju rumahnya yang berada di Kavling Tunas Jaya, Harapan Mulya, Medansatria, Kota Bekasi, pada Senin dinihari sekitar pukul 01.20 WIB.

Saat itu, Andika mengenderai sepeda motor Honda Scoopy miliknya. Saat tiba di lokasi pembegalan, ia dipepet oleh dua sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku dan seketika dia langsung dibacok dengan celurit, mengenai perut dan dadanya. 

Andika pun tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatan mereka, tujuh begal itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X