Cek Syarat Perjalanan Pesawat Sebelum Liburan Akhir Tahun: Enggak Perlu Tes Antigen

- Minggu, 18 Desember 2022 | 20:05 WIB
Aktivitas pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (13/12/2022). (Antara/Yulius Satria Wijaya)
Aktivitas pergerakan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (13/12/2022). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Jelang libur akhir tahun, banyak dari masyarakat yang memilih menggunakan pesawat sebagai pilihan transportasi.

Guna mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperbarui beberapa syarat bagi penumpang yang akan naik pesawat untuk liburan Nataru.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis keterangan yang ditekan Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti yang dilihat Indozone, Minggu (18/12/2022).

-
Penumpang pesawat memasuki pesawat melalui garbarata di Bandara Sultan Aji Muhammad SulaimanÊSepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (15/12/2022). (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Baca juga: Telinga Berdengung Saat Naik Pesawat? Begini 5 Cara yang Bisa Dicoba

Berikut syarat perjalanan menggunakan pesawat dalam negeri untuk liburan Nataru:

1. Taat Protokol Kesehatan

Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri atas:

  • Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan.

2. Taat Protokol Kesehatan untuk Perjalanan dalam Negeri

Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, seperti:

  • Setiap orang yang melaksanakan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Menkominfo Pastikan Ketersediaan Bandwidth Memadai

3. Sudah Divaksin COVID-19

Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19, antara lain:

  • Usia 18 tahun ke atas
  • Wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
  • Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua.
  • Usia 6-17 tahun
  • Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
  • WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • Penumpang dengan Komorbid

Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

4. Tidak Perlu Tes PCR atau Antigen

Saat ini, calon penumpang tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen ketika menggunakan pesawat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X