Catat! Objek Wisata di Jakarta Ini Bakal Tutup Saat Libur Natal-Tahun Baru, Mana Saja?

- Kamis, 24 Desember 2020 | 13:58 WIB
Monas, ikon kota Jakarta. (Unsplash/@uray_z)
Monas, ikon kota Jakarta. (Unsplash/@uray_z)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup sejumlah objek wisata dan budaya saat libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin seperti dilansir dari Antara, Kamis (24/12/2020).

Dikatakan pula, pihak Satpol PP akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta No 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Adapun tempat-tempat wisata yang akan ditutup pada 25 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 meliputi, Taman Impian Jaya Ancol, TM Ragunan, Anjungan DKI di TMII, Planetarium Jakarta, dan Taman Ismail Marzuki.

Lalu, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Tugu Proklamasi, Taman Benyamin Suaeb, Wayang Orang Bharata, dan Miss Tjitjih.

Kemudian, Gedung Kesenian Jakarta, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH. Thamrin, Museum Seni Rupa & Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang '45.

Selain penutupan objek wisata dan budaya, sejumlah area publik di ibu kota ini juga tidak akan dibuka untuk umum sementara waktu.

Mulai dari Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Monas, Kawasan Kota Tua, Kawasan Gelora Bung Karno,  Kawasan Lapangan Banteng, dan Kawasan Pantai Indah Kapuk.

Berikutnya, Kawasan Kemayoran/PRJ, Kawasan CNI Jakarta Barat, Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat, Kawasan Blok M, Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman, Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA.

Hingga trotoar, Lay Bay/Drop-off, Jalan Protokol/Inspeksi, Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan, serta Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.


Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X