5 Aturan yang Harus Diperhatikan Saat Berpose di Stasiun Kereta Api

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 14:26 WIB
Seseorang tengah berpose di jembatan kecil yang berada di Stasiun Surabaya Gubeng. (Dok. PT KAI)
Seseorang tengah berpose di jembatan kecil yang berada di Stasiun Surabaya Gubeng. (Dok. PT KAI)

Bagi kamu yang kerap bepergian menggunakan kereta api, mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta, tentu aja menjadi salah satu hal yang sering dilakukan. Mengambil foto maupun video untuk kasih ‘asupan’ di media sosial, menjadi hal yang umum dilakukan saat ini.

Namun, kamu harus tahu, ada beberapa aturan yang perlu ditaati saat mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Apa saja aturannya? Simak ulasan singkat berikut ini!

1. Untuk dokumentasi pribadi

Kamu bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api, hanya untuk dokumentasi pribadi.

Baca Juga: Kata KAI Soal Penumpang-Petugas Debat di Stasiun Pasar Senen Gara-Gara Vaksin

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah, area yang bukan untuk publik. Misalnya, ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api.

Namun, kamu masih dapat mengabadikan momen selama berada di area penumpang atau public area.

3. Perhatikan perangkat

Kamu dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta, jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.

Baca Juga: Naik Kereta Tak Perlu Tiket, Cukup Pindai Wajah, Ini Penjelasannya!

Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka kamu harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Nah, ini kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil, tentu aja harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X