New York Legalkan Es Krim Berbasis Alkohol

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 14:36 WIB
Ilustrasi es krim. (Unsplash/@sarahjgualtieri)
Ilustrasi es krim. (Unsplash/@sarahjgualtieri)

Pada Selasa (4/8/2020), Gubernur New York Andrew Cuomo menandatangani undang-undang yang melegalkan produksi es krim berbasis minuman keras atau alkohol.

Menurut pernyataan Cuomo, dengan adanya undang-undang itu dapat mendorong bisnis berbagai pihak. Mulai dari membantu peternak sapi perah New York, produsen minuman keras dan kerajinan tangan, pengolah dan produsen susu, dan pengecer makanan dan restoran.

Namun, penggunaan alkohol dalam es krim dibatasi yakni tidak lebih dari 5% alkohol berdasarkan volume (ABV). Selain itu es krim beralkohol tidak dijual kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun. Kemasannya juga diberi label dengan peringatan memgandung alkohol.

Menurut Syracuse.com, sebuah restoran di Chenango County yang terkenal dengan es krimnya mungkin siap untuk menyajikan es krim yang mengandung alkohol akhir pekan ini.

Es krim beralkohol juga telah diproduksi oleh perusahaan New York City, Tipsy Scoop sejak 2014 lalu. Tipsy Scoop membuka lokasi ritel pertamanya tiga tahun kemudian. Sekarang sudah memiliki 3 cabang di Manhattan, Brooklyn, dan di Citi Field di Queens, serta 3 lainnya di Nevada, South Carolina, dan Texas.

Kini warga New York sudah dapat menikmati bir, anggur, dan es krim yang diresapi sari buah secara sah. Berkat undang-undang itu, sekarang vendor dapat menawarkan suguhan yang lebih lezat lagi pada pelanggannya. 
 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X