Kementrian dalam negeri dan keselamatan Korea Selatan mengumumkan peniadaan karantina bagi turis asing mulai tanggal 1 April.
Mengutip dari Visitkorea, ketentuan tersebut berlaku bagi para turis yang sudah mendapatkan 3 dosis vaksin COVID-19 atau dua dosis (satu dosis untuk vaksin Janssen) dalam 14-180 hari.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi turis dari negara Pakistan, Uzbekistan, Ukraina, dan Myanmar yang tetap harus menjalankan karantina selama 7 hari.
Baca Juga: Mandalika Wonderful Ride 2022 akan Berlangsung pada 15 Sampai 25 Maret 2022
Turis yang ingin berkunjung harus mendaftarkan catatan vaksin di website Q-CODE sebelum sampai di Korea Selatan untuk ditunjukkan kepada pihak imigrasi.
Q-CODE memerlukan data pribadi berupa nomor paspor, informasi transportasi kedatangan, tempat tinggal selama menetap di Korea Selatan, nomor telfon, dan data vaksin.
Sementara itu, Korea Biomedical Review, para turis harus melakukan tes PCR 6 sampai 7 hari sebelum dan sesudah sampai di Korea Selatan.
Pada 11 Maret Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mencatat 62.3 persen dari 52 juta penduduk Korea Selatan sudah mendapatkan vaksin booster, dan 85.5 persen sudah mendapatkan vaksin dosis ke-dua.
Penulis: Iqlima Shofiyyah Nasution