Tindak Tegas! Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai yang Langgar Aturan Tarif Tiket Pesawat

- Sabtu, 23 Januari 2021 | 09:38 WIB
Ilustrasi tiket pesawat. (Unsplash/@amirhanna)
Ilustrasi tiket pesawat. (Unsplash/@amirhanna)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang melanggar penerapan Tarif Batas Bawah (TBB).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Aturan itu merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi maskapai penerbangan yang bertujuan untuk, menghindari persaingan tidak sehat dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (22/1/2021) mengatakan akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", kata Novie dikutip dari Antara.

Dari hasil pengawasan inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan sejumlah maskapai penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Adapun, sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Ujung Pandang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Kualanamu.

Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 hari.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X