Bule alias warga negara asing (WNA) asal Rusia di Bali yang membuka jasa fotografi atau jadi fotografer ilegal di Bali berakhir dideportasi oleh Imigrasi Denpasar.
Bule tersebut dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA.
"Izin tinggal yang dimiliki SR yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA) dengan masa berlaku 22 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Rabu (8/3/2023) malam.
Baca juga: Viral Bule Protes Suara Ayam Berkokok, Dispar Bali: Harus Ikutin Kearifan Lokal
Diketahui, visa kunjungan saat kedatangan merupakan izin tinggal yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara asing untuk tujuan berlibur.
Sementara itu, untuk bekerja WNA wajib mengurus dan memiliki izin tinggal lain yang berbeda dengan visa wisatawan.
Baca juga: Momen Bule 'Dikibuli' Pedagang pas Beli Jas Hujan Plastik, Syok Harganya Ratusan Ribu
Untuk mempromosikan karya-karyanya, bule tersebut memanfaatkan Instagram.
“Saudara SR mengaku sebagai fotografer. Dia menjadi fotografer di Bali, padahal SR ini visanya untuk berlibur. SR ini mengunggah hasil fotonya di media sosial tepatnya Instagram,” kata Tedy.
Atas perbuatannya, Imigrasi Denpasar pun menjerat SR dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya pemulangan paksa atau deportasi. Imigrasi Denpasar menyampaikan SR telah menyiapkan tiket kepulangan ke negaranya sehingga ia langsung dideportasi.
Artikel Menarik Lainnya: