Pendaki yang Nyalakan Smoke Bomb di Gunung Gede Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:45 WIB
Pria yang nyalakan smoke bomb di puncak Gunung Gede Parangrango (Instagram/gedepangrango.ku)
Pria yang nyalakan smoke bomb di puncak Gunung Gede Parangrango (Instagram/gedepangrango.ku)

Aksi seorang pendaki menyalakan smoke bomb di puncak Gunung Gede disorot oleh pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

TNGGP menyebut, oknum pendaki yang menyalakan smoke bomb itu dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengatakan, oknum pendaki yang sudah diketahui identitasnya itu telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

Baca juga: Remi Colbalchini, Pendaki Prancis yang Tak Pernah Tersesat di Gunung karena Ikuti Sampah

"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda" kata Sapto dalam keterangan persnya, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Perbuatan yang dilakukan oknum pendaki dengan menyalakan smoke bomb di atas puncak Gunung Gede itu, sudah jelas melanggar Undang-undang tentang konservasi alam.

Baca juga: Menapaki Jalur Pendakian Gunung Kelud via Karangrejo Blitar, Ekstrem tapi Sejukkan Mata

Selain itu, perbuatannya juga membuat pendaki lain terganggu karena udara yang dihirup tercemar dengan smoke bomb.

"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," sambungnya.

Lebih lanjut Sapto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari oknum pendaki tersebut melalui penelusuran media sosial pribadi.

Sehingga, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," bebernya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X