Angkasa Pura II: Sebagian Maskapai Belum Pastikan Beroperasi Saat Larangan Mudik

- Kamis, 22 April 2021 | 10:00 WIB
 Ilustrasi: Para penumpang yang baru tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)
Ilustrasi: Para penumpang yang baru tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Angkasa Pura II mengungkapkan bahwa sejumlah maskapai penerbangan yang beroperasional di wilayah itu belum memastikan apakah melayani penumpang di Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ketika larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Kami sudah berdiskusi dengan sejumlah maskapai dan sudah ada yang menyatakan tidak terbang seperti Citilink," kata Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut, Siswanto di Palangka Raya, Selasa (20/04), seperti dilansir Antara.

Sedangkan untuk maskapai lainnya, sepertinya masih menunggu perkembangan kondisi lebih lanjut, apakah pada 6-17 Mei 2021 tetap beroperasi melayani penerbangan penumpang atau tidak.

Sesuai dengan ketentuan dan kebijakan pemerintah soal larangan mudik 6-17 Mei 2021, masih ada penerbangan penumpang yang diperbolehkan atau dengan pembatasan, yaitu hanya bagi mereka yang termasuk dalam kategori pengecualian.

Seperti dalam rangka perjalanan dinas, maupun keperluan mendesak lainnya yang non mudik. Tentunya harus dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

"Untuk kepastiannya hingga saat ini kami belum ketahui, karena maskapai lain belum memberikan informasi lebih lanjut," jelasnya.

Namun, Siswanto memastikan bahwa selama larangan mudik 6-17 Mei 2021, Bandara Tjilik Riwut tetap operasional yang dalam artian terbuka untuk penerbangan sesuai kategori dalam ketentuan pemerintah.

Adapun selain penerbangan penumpang non mudik dengan keperluan mendesak itu, yang juga dipastikan diperbolehkan adalah penerbangan logistik atau kargo.

Sementara itu soal penerapan SE Gubernur Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi COVID-19, sudah mulai dilaksanakan pada Senin (19/4).

Untuk pelaku perjalanan orang masuk Kalteng menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X