Peraturan Perjalanan Domestik Tak Perlu Wajib Antigen dan PCR, Tapi Wajib Booster

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)

Aturan perjalanan domestik kembali mengalami perubahan, pada hari Jum'at 2022 pemerintah telah mengeluarkan aturan baru untuk pelaku perjalanan domestik.

Dalam aturan terbaru tersebut pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kendaraan pribadi maupun umum dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Baca juga: Sempat Longgarkan Aturan Perjalanan, Kanada Kembali Wajibkan Tes COVID-19 untuk Pelancong

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis SE baru tersebut.

Nah, berikut ini syarat lengkap aturan perjalanan dalam negeri:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid- 19,

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

15 Negara Terkecil di Dunia yang Layak Dijelajahi

Kamis, 28 Maret 2024 | 06:20 WIB
X