Mulai Senin Uni Eropa Cabut Aturan Pakai Masker di Pesawat & Akui Pengguna PeduliLindungi

- Jumat, 13 Mei 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi pelancong menggunakan masker di bandara. (freepik)
Ilustrasi pelancong menggunakan masker di bandara. (freepik)

Pelancong atau turis tidak lagi diharuskan memakai masker di penerbangan Eropa maupun di bandara mulai hari Senin (16/5/2022).

Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu (11/5/2022) oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa (ECDC).

Dilansir ABC News, dalam sebuah pernyataan, badan penerbangan Uni Eropa dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa mengatakan mereka mencabut tindakan itu karena meningkatnya tingkat vaksinasi dan kekebalan alami di seluruh Eropa serta beberapa negara yang menjatuhkan pembatasan domestik.

"Mulai minggu depan, masker wajah tidak lagi wajib dalam perjalanan udara dalam semua kasus, secara luas sejalan dengan perubahan persyaratan otoritas nasional di seluruh Eropa untuk transportasi umum," kata direktur eksekutif EASA Patrick Ky dalam sebuah pernyataan.

"Bagi penumpang dan awak pesawat, ini merupakan langkah maju yang besar dalam normalisasi perjalanan udara," tambahnya.

EASA juga menambahkan bahwa setiap penumpang harus berperilaku bertanggung jawab dan menghormati pilihan orang lain di sekitar mereka.

Baca juga: Tak Kunjung Sudahi Invasi ke Ukraina, Uni Eropa Siap Beri Rusia Sanksi Baru

Terlepas dari pelonggaran aturan, EASA dan ECDC mencatat bahwa masker masih menjadi salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19.

Bersamaan dengan itu, Uni Eropa pada hari Rabu (11/5/2022) juga telah mengesahkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya.

Dilansir Antara, berdasarkan keterangan KBRI Brussels, pengesahan itu dilakukan melalui keputusan pelaksanaan yang memuat pengakuan kesetaraan atas sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh Indonesia.

Melalui pemberlakuan penyetaraan itu, maka QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa.

Itu artinya, warga Indonesia yang akan berkunjung ke Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Codenya secara terpisah.

Dengan saling pengakuan ini, maka QR Code dalam sistem Uni Eropa juga dapat terbaca di Indonesia sehingga warga Uni Eropa yang bepergian ke Indonesia tidak perlu lagi mengunduh aplikasi PeduliLindungi

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X