Cegah Varian Omicron, Pendatang dari Negara Ini akan Dicegat di Pintu Masuk Bandara

- Rabu, 1 Desember 2021 | 17:24 WIB
Larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Larangan WNA dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah masuknya varian COVID-19 B.1.1.529 atau Omicron. (ANTARA FOTO/Fauzan).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya bakal melakukan pengetatan pintu masuk internasional khususnya di bandara. Hal ini menyusul adanya varian Omicron yang berasal dari Afrika Selatan.

“Kita melakukan pengetatan kedatangan internasional di Soekarno-Hatta, Sam Ratulangi, Ngurah Rai, Batam Center serta di Kalimantan Barat,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Diakui Budi jika virus Omicron dari Afrika Selatan ini relatif membahayakan. Dari data WHO, varian itu langsung mendapat perhatian yang luar biasa dari WHO, menjadi satu virus yang berbahaya. Indikasinya adalah omicron adalah satu varian yang gampang menularkan, bahayanya lagi diukur.

"Oleh karenanya kita juga melakukan pengetatan kedatangan internasional," bebernya.

Baca Juga: Awal Desember, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 278, Meninggal 10 Orang

Budi mengatakan dirinya sudah mendapatkan amanat untuk melakukan pelarangan bagi warga negara asing  yang melakukan perjalanan dalam jangka waktu 14 hari dari Afrika Selatan, Lesoto, Ewatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambik, Malawi, Zambia, Angola, serta Hong Kong.

Kemudian dia menjelaskan, jumlah negara asal yang ditutup oleh pemerintah Indonesia sekarang ini bisa bertambah sesuai perkembangan berikutnya.

"Jumlah ini bisa meningkat dari hari ke hari kami memantau negara mana saja yang ada indikasi terpapar omicron, maka negara tersebut akan dimasukkan ke dalam kualifikasi dilarang," tegas Budi.

Disisi lain dia menerangkan apabila WNI yang berasal dari negara-negara tersebut masih diperkenankan untuk kembali ke tanah air. Namun begitu mereka harus menjalani karantina 14 hari.

"Sedangkan WNI yang berasal dari negara tersebut masih diperkenankan kembali ke tanah air dengan karantina sebanyak 14 hari. Hal ini dalam upaya mengurangi kedatangan internasional," jelas Budi.

Kemudian Budi memaparkan perihal masa waktu karantina dari perjalanan internasional yang ditambah dari sebelumnya 3 hari menjadi 7 hari.

"Sedangkan perjalanan internasional selain negara-negara tersebut, yang selama ini 3 hari kita naikkan menjadi 7 hari," tukas Budi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X