Terkait KUHP Baru, Sandiaga Uno Minta Wisman Tidak Ragu Liburan ke Indonesia

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 10:45 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (Instagram/@sandiuno)
Menparekraf Sandiaga Uno. (Instagram/@sandiuno)

Setelah disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu membuat banyak wisatawan mancanegara (wisman) yang khawatir untuk liburan ke Indonesia.

Hal tersebut lantaran terdapat pasal zina yang bisa mengancam seseorang masuk penjara jika melakukan seks di luar nikah.

Terkait khawatiran wisman, Menparekraf Sandiaga Uno meminta kepada para wisman tidak ragu berkunjung ke Indonesia.

Baca juga: Sempat Panik Terkait Ancaman Seks di Luar Nikah, Kini Turis Tenang karena 3 Poin Ini!

"Pemerintah RI tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa dijaga," ungkapnya melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara.

Sandiaga juga menjelaskan bahwa saat ini industri perhotelan telah diberi pengarahan dan pihaknya akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman.

"Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," jelasnya.

Saat ini pemerintah bersama semua pihak terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung.

Sosialisasi juga terus dilakukan, tidak hanya ke kalangan pariwisata tapu juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

Terkait KUHP yang baru disahkan DPR, Memparekraf mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Namun regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.

Baca juga: Daftar 13 Pasal Kontroversial RKUHP, Hukumannya Macam-macam!

"Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," tambahnya.

Aturan RKUHP mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X