Langgar Protokol Kesehatan, 12 Wisatawan di Bali Terjaring Razia Satpol PP

- Selasa, 23 Maret 2021 | 09:21 WIB
Razia protokol kesehatan di Bali. (photo/ANTARA/HO)
Razia protokol kesehatan di Bali. (photo/ANTARA/HO)

Dalam razia protokol kesehatan yang dilakukan tim Yustisi Provinsi Bali di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (21/3/2021), sebanyak 12 orang wisatawan diamankan.

Mereka adalah 9 warga negara asing atau wisatawan mancanegara dan 3 wisatawan lokal warga negara Indonesia.

Ke-12 orang tersebut diamankan lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19 di mana tidak memakai masker atau asal-asalan mengenakan masker.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan 12 orang tersebut mendapatkan sanksi denda administrasi.

Nyoman Rai Dharmadi menambahkan, secara umum masyarakat Bali dan wisatawan mancanegara sudah mematuhi protokol kesehatan, namun masih ada sebagian yang membandel.

Wisatawan asing yang melanggar protokol kesehatan harus membayar Rp 1 juta, sedangkan WNI membayar dikenai denda Rp 100 ribu.

Mirisnya lagi, dari 9 wisatawan asing yang terkena razia, 3 di antaranya tak sanggup membayar denda Rp 1 juta, dan 1 WNI juga tidak mampu memenuhi sanksi administratif tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi mengatakan razia protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X