Sejak Senin (15/6), Direktorat Jenderal Imigrasi kembali melayani pembuatan paspor. Sejumlah penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid19 pun dilakukan.
Sejak Maret lalu, Kantor Imigrasi sudah mulai membatasi pelayanan pembuatan paspor karena pertimbangan pandemi virus corona. Pelayanan paspor pun kembali dibuka sejak Senin awal pekan ini dengan nomor antrean yang sudah dimulai sejak Jumat (12/6).
Dalam melayani pembuatan paspor di tengah wabah virus corona, Kantor Imigrasi pun menerapkan sejumlah protokol kesehatan pencegahan virus corona penyebab Covid19. Apa saja?
Berikut protokol kesehatan pencegahan Covid19 yang berlaku di seluruh kantor Imigrasi.
- Jumlah antrean pemohon dibatasi hanya 50 persen dari kuota biasanya
- Petugas Imigrasi diharuskan menggunakan masker, sarung tangan, dan faceshield
- Meja pelayanan dibatasi dengan pembatas transparan
- Pemohon paspor diwajibkan memakaai masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk Kantor Imigrasi
- Fasilitas cuci tangan disediakan di beberapa titik di Kantor Imigrasi
- Setiap pemohon paspor terlebih dahulu diperiksa suhu tubuh dengan suhu maskimal 37,6 derajat Celcius
- Pemohon paspor wajib menerapkan jaga jarak aman, yakni 12 meter
- Pemohon disarankan untuk membawa alat tulis sendiri dan menyiapkan berkas dokumen permohonan dari rumah
- Pemohon paspor bisa memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia.
Artikel Menarik Lainnya:
- Mall Dibuka di Tengah Pandemi, Pengamat: Masyarakat akan Nilai Negatif Pemerintah
- Heboh Pesan Berantai dari Dokter yang Meninggal karena Corona, Ungkap Corona Benar Adanya
- Peluncuran Roket Milik Startup Asal Jepang Ini Gagal Total, Kok Bisa?