Seperti yang kita ketahui, beberapa daerah di Indonesia tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Pulau Jawa dan Bali.
Aturan ini pun tertuang dalam Surat Edaran No 1 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, serta SE Kemenhub Nomor 1-4 Tahun 2021 dan berlaku 9 Januari sampai 25 Januari 2021.
Aturan ini sendiri mengatur kegiatan warga di Pulau Bali baik keluar Bali atau masuk ke Pulau Bali baik menggunakan pesawat atau roda empat via jalur darat.
Nah, buat kamu yang ingin ke Bali, tetap bisa kok. Kamu tak dilarang masuk ke Bali. Tapi, penuhi dulu syarat di bawah ini.
1. Wajib Rapid Test Antigen
Kamu diwajibkan menunjukkan hasil non-reaktif rapid test antigen dengan jangka waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kamu juga bisa kok menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan ketentuan jangka waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Catatan: Anak di bawah 12 tahun tidak wajib rapid test antigen atau RT-PCR.
2. Mengisi e-HAC
Sama seperti terbang naik pesawat, kamu yang akan ke Bali naik mobil wajib mengisi e-HAC yang bisa diunduh di situs resmi Kemenkes atau lewat aplikasi.
3. Patuhi Prokes (Protokol Kesehatan)
Kamu tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
Oh ya, jangan heran bila nanti tiba disana kamu akan dites secara acak seperti saat berada di terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan di Bali.