Hina Petugas Imigrasi, Dua WNA Australia dan Jepang Dideportasi dan Masuk Daftar Cekal

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Dua WNA dari Australia dan Jepang acungkan jari tengah hina petugas imigrasi di Bandara Soetta. (Handover)
Dua WNA dari Australia dan Jepang acungkan jari tengah hina petugas imigrasi di Bandara Soetta. (Handover)

Tindakan penghinaan dilakukan dua warga negara asing (WNA) Australia, Maziar Darvishi dan asal Jepang, Megumi Tadatsu terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Mereka dianggap melakukan tindakan pelecehan terahdap petugas imigrasi dengan mengacungkan jari tengah saat terjadi adu mulut karena diperingatkan kalau keberadaan mereka telah melebihi masa tinggal atau overstay di Indonesia.

Akibat kelakukan mereka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan cekal kepada Maziar Darvishi dan pasangannya Megumi Tadatsu.

Kedua WNA itu dinilai telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Terhadap keduanya kami telah menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi dan masuk dalam daftar cekal," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Kamis (19/10/2022).

Baca: Acungkan Jari Tengah ke Petugas Imigrasi Bandara Soetta, 2 WNA Ini Akhirnya Minta Maaf

Tito menegaskan, sanksi tersebut diberikan sebagai pelajaran bagi dua WNA itu karena telah melakukan penghinaan, melecehkan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Kami tidak membawa ini ke ranah pidana, menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice, yang bersangkutan telah minta maaf,” kata Tito.

Dengan deportasi, Marzia dan Megumi beserta dua anaknya tidak perlu membayar denda overstay.

Konsular Jepang Imay Hirouki sempat meminta agar sanksi cekal tidak diberlakukan bagi Megumi. Namun, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bergeming.

“Permasalahnnya bukan hanya overstay. Imigrasi melihat orang asing bersikap buruk kepada petugas, menganggu ketertiban, melakukan kekerasan verbal, memaki petugas, mengacungkan jari. Sikap itu menghina," sebut Tito.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, diketahui mereka telah overstay masing-masing dua hari. Sesuai ketentuan, WNA tersebut diharuskan membayar biaya denda.

Namun, Maziar Darvishi menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempari petugas dengan secarik kertas atau amplop.

Selain itu, pria itu juga mengacungkan jari tengah yang dinilai sebagai simbol penghinaan, dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X