Ingin Dapat Visa Waiver Jepang? Berikut Syaratnya

- Jumat, 4 November 2022 | 10:28 WIB
Ilustrasi pemandangan Gunung Fuji di Jepang. (Freepik)
Ilustrasi pemandangan Gunung Fuji di Jepang. (Freepik)

Jepang sudah membuka pintu perbatasan untuk turis asing sejak  11 Oktober 2022. Para turis asing, khususnya warga Indonesia, sudah bisa berkunjung ke Jepang.

Jepang menerapkan kebijakan bebas visa untuk turis individu, tidak harus berkelompok atau melalui agen travel lagi. Namun, kamu harus tahu, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang.

Indonesia pun tidak termasuk dalam daftar negara bebas visa untuk masuk ke Jepang. Tapi, buat pemegang paspor elektronik alias e-paspor, kamu bisa mengajukan visa waiver untuk liburan ke Jepang, lho.

Baca Juga: Jangan Gunakan Pakaian Terlalu Seksi ke Universal Studios Jepang, Nanti Diusir!

Dikutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa ke negeri Sakura itu. Jadi, buat kamu yang ingin liburan ke Jepang, enggak perlu lagi mengajukan permohonan visa, jika sudah memiliki Visa Waiver.

Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Berikut syarat dan ketentuan untuk dapat visa Waiver ke Jepang:

1. Memiliki e-paspor

Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah punya e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, kamu bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis.

2. Mengisi form dan registrasi e-paspor

Jika e-paspor sudah dalam genggaman, langkah selanjutnya yakni, melakukan registrasi untuk mendapatkan Bebas Visa Jepang. Kamu tinggal mengisi formulir yang disediakan Kedutaan Besar Jepang, dan registrasi dilakukan di Kantor Kedutaan Besar Jepang yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Perbatasan di Jepang Akhirnya Dibuka Lagi usai Pendapatan Pariwisata Menurun Drastis

3. Menerima bukti registrasi

Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut, akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.

Untuk diketahui, bukti registrasi ini berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang, dapat memakan waktu kurang lebih 2 hari kerja.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X