Ayep Hanapi selaku Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengatakan, vaksin berfungsi sebagai penguat atau booster.
Sedangkan penggunaan masker, kata Ayep, masih menjadi persyaratan untuk naik kereta apI. Meski pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Baca juga: Demi Kenyamanan, KAI Cirebon Upgrade Inspeksi Jalur Kereta dengan Luncurkan Lori Baru
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Ayep.
Dilansir dari ANTARA, Ayep menjelaskan, setelah pemerintah pusat mengumumkan pencabutan PPKM, sejumlah masyarakat atau penumpang kereta api di Daop 3 Cirebon, sudah mulai tidak mengenakan masker.
Padahal, kata Ayep, KAI masih menerapkan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Cegah COVID-19, Dishub DKI Jakarta Wajibkan Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker
Selain itu juga, KAI masih menggunakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pendemik COVID-19.
"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu SE Kemenkes dan Kemenhub, di mana para pengguna jasa masih diwajibkan menunjukkan vaksinasi penguat atau booster, dan juga tetap menggunakan masker," tuturnya.
Lebih lanjut, Ayep menuturkan, jika sudah ada informasi soal pencabutan persyaratan vaksin dan booster, KAI akan langsung menginformasikannya kepada masyarakat.
Menurut Ayep, sejak adanya pencabutan PPKM, tercatat lebih dari 100 orang penumpang yang ke stasiun tidak mengenakan masker, sehingga pihaknya kembali menyediakan masker bagi para penumpang.
"Semenjak PPKM dicabut, penumpang yang datang ke stasiun banyak yang tidak pakai masker sampai hari ini ada sekitar 100 orang lebih, untuk itu kami imbau masyarakat tetap mengenakan masker," terang dia.