5 Negara Tanpa Karantina yang Bebas Dikunjungi Wisatawan Internasional

- Senin, 6 Juni 2022 | 15:10 WIB
Ilustrasi travel (unsplash.com/@mana5280)
Ilustrasi travel (unsplash.com/@mana5280)

Sejak awal tahun 2022, pandemi Covid-19 sudah makin terkendali. Hal ini menjadi kabar baik bagi dunia, termasuk bagi sektor pariwisata. Sebelumnya, sebagian negara menerapkan kewajiban masa karantina selama 14-20 hari untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 

Sementara pada kondisi saat ini, sudah banyak negara yang menghapus kewajiban karantina bagi wisatawan dari negara lain. Tentu, hal ini belum menyeluruh. Hanya sebagian negara yang menerapkannya. 

Berikut ini beberapa negara yang bisa dikunjungi tanpa karantina, dikutip dari femina.co.id. 

Negara Tanpa Karantina

-
Ilustrasi negara Inggris (unsplash.com/@anthonydelanoix)

Beberapa negara di bawah ini telah mencabut aturan karantina bagi wisatawan Internasional. Berikut daftarnya. 

1. Inggris

Aturan bebas karantina di negara Inggris mulai berlaku mulai 18 Maret 2022. Jadi, wisatawan yang sudah divaksinasi maupun yang belum sudah dapat mengunjungi negara ini. Tak hanya karantina, semua hal yang terkait pembatasan Covid-199 juga telah dicabut.

Oleh karena adanya hal tersebut, wisatawan luar negeri tidak perlu lagi melakukan tes antigen/PCR dan melakukan karantina saat kedatangan.

2. Australia

Mulai 21 Februari 2022 wisatawan internasional pemegang visa yang sudah divaksin lengkap dua dosis yang telah diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA) sudah bisa memasuki mengunjugi negara ini. 

Negara ini memberikan kelonggaran terkait dengan Covid-19, termasuk dengan bebas karantinanya. Namun, hal ini dikecualikan bagi wisatawan Internasional yang belum divaksin lengkap. 

Mereka masih syarat perjalanan yang sah untuk memasuki Australia, termasuk menjalani karantina di wilayah tertentu. 

3. Singapura

Negara yang bisa dikunjungi tanpa karantina selanjtunya adalah Singapura. Negara ini sudah bisa dikunjungi sejak 1 April 2022 ini tanpa karantina. Namun, hal ini berlaku jika wisatawan Internasional sudah di vaksin lengkap. 

Diketahui, wisatawan juga tak perlu lagi untuk mengajukan Vaccinated Travel Pass (VTP) dan hanya perlu mengunduh aplikasi Trace Together yang harus diaktifkan selama berada di negara ini.

4. Thailand 

Tidak jauh berbeda dengan Singpura, negara Thailand, mulai April ini, tidak lagi mewajibkan para wisatawan internasional untuk PCR dengan hasil negatif. Kini, wisatawan internasional hanya perlu mengajukan permohonan izin masuk Thailand. 

Jadi, ketika sudah mendapat izin, wisatawan internasional dapat bebas dari kewajiban karantina. Namun, turis tetap harus menjalani tes swab ketika tiba di Thailand dan melakukan tes antigen dengan jeda lima hari setelah kedatangan.

Tak hanya itu, adapun aturan bernama sandbox, yang mana mengharuskan wisatawan internasional yang berkunjung ke Thailand hanya boleh bepergian ke sejumlah lokasi tertentu saja.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X