Catat! Ini Syarat Perjalanan Domestik dengan Transportasi Udara Jelang Mudik Lebaran 2022

- Jumat, 22 April 2022 | 14:17 WIB
Ilustrasi para pemudik di sebuah bandara. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)
Ilustrasi para pemudik di sebuah bandara. (ANTARA FOTO/Fauzan/wsj)

Tahun ini pemerintah memperbolehkan warganya untuk mudik Lebaran, setelah dua tahun berturut-turut tidak diperbolehkan mudik.

Tentunya tahun ini akan terasa sangat spesial karena bisa kumpul bersama keluarga di kampung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.

Meski diperbolehkan untuk mudik Lebaran tahun ini, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik agar klaster COVID-19 tidak semakin parah.

Nah, bagi kamu yang berencana untuk mudik lebaran dalam waktu dekat, wajib banget catat persyaratan mudik terbaru.

Dilihat dari akun Instagram Angkasa Pura Airports, berikut ini persyaratan perjalanan dalam negeri atau domestik untuk transportasi udara.

Baca juga: Ridwan Kamil: Jabar Siap Muluskan Pelaksaan Mudik Lebaran 2022

Bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksin  COVID-19 dosis ketiga, tidak wajib melakukan pemeriksaan. Namun, bagi kamu yang masih menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan tes antigen negatif satu hari sebelum berangkat.

Sementara bagi kamu yang masih menerima vaksin COVID-19 dosis pertama wajib sertakan tes PCR negatif, minimal 3 hari sebelum berangkat.

Berikut ini pula beberapa syarat perjalanan domestik yang wajib dipatuhi!

  • Pelaku Perjalanan Dalam Negeri atau PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatig RT-Antigen, namun wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri.
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib RT-PCR 3x24 jam beserta surat.
  • Ketentuan dikecualikan untuk mode transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayanan terbatas sesuai dengan kondisi masing-masing.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 Rekomendasi Penginapan di Sumba Timur, NTT

Selasa, 23 April 2024 | 20:50 WIB

7 Tips Memilih Hotel untuk Liburan Bersama Keluarga

Minggu, 14 April 2024 | 13:10 WIB
X